Breaking News

Berita Aceh Utara

Maling Kelamin di Aceh Utara, Mama Muda Jadi Korban, Pelaku Menyusup Pukul 3 Pagi, Ini Kronologisnya

Pada saat itu, korban yang setengah sadar mengira perbuatan itu dilakukan oleh suaminya. Sehingga korban membiarkannya.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
gemini.google.com
PELECEHAN SAAT TIDUR - Gambar ilustrasi yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) pada Senin (28/7/2025) ini menunjukkan seorang mama muda berusia 24 tahun, warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menjadi korban maling kelamin di rumahnya sendiri. 

Maling Kelamin di Aceh Utara, Mama Muda Jadi Korban, Pelaku Menyusup Pukul 3 Pagi, Ini Kronologisnya

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Seorang mama muda berusia 24 tahun, warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menjadi korban maling kelamin di rumahnya sendiri.

Pelakunya yang tak lain adalah tetangga korban bernama Indra Gunawan, berusia 28 tahun.

Pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali dengan memanfaatkan keheningan malam.

Kejadian itu terjadi pada pukul 03.00 WIB dini hari.

Pelaku telah merencanakan aksinya dengan memantau situasi rumah korban. 

Baca juga: PNS Aktif di Nagan Raya Jadikan 2 Anak Tiri Pelampiasan Nafsu Setan, Korban Diperkosa Berulang Kali 

Setelah memastikan suami korban, ES telah meninggalkan rumah, terdakwa masuk melalui pintu samping.

Terdakwa kemudian masuk ke kamar dan melakukan perbuatan bejatnya itu terhadap korban.

Pada saat itu, korban yang setengah sadar mengira perbuatan itu dilakukan oleh suaminya. Sehingga korban membiarkannya.

Korban baru menyadari hal ini ketika pelaku melancarkan aksi keduanya.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa untuk diselesaikan.

Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Baktiya kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap terdakwa.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya.

Kasus ini kemudian bergulir ke mejah hijau di Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Aceh Utara.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Naufal Ssy menyatakan terdakwa Indra Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved