Breaking News

Berita Nagan Raya

PNS Aktif di Nagan Raya Jadikan 2 Anak Tiri Pelampiasan Nafsu Setan, Korban Diperkosa Berulang Kali 

Rentetan kejadian keji ini terus berlanjut. Pelaku tak hanya memanfaatkan rumah Mak Yek, tetapi juga rumahnya sendiri di Kecamatan Tadu Raya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Shutterstock
PELECEHAN PADA ANAK - Seorang anak terlihat duduk ketakutan dipojok rumah karena mendapat perlakuan bejat dari orang tuanya. Dalam kasus ini, kakak beradik di Nagan Raya, berusia 12 dan 13 tahun, dibuat hancur oleh ayah tiri mereka sendiri. 

Rentetan kejadian keji ini terus berlanjut. Pelaku tak hanya memanfaatkan rumah Mak Yek, tetapi juga rumahnya sendiri di Kecamatan Tadu Raya sebagai lokasi aksi bejatnya. 

Kini, hasil visum telah menguatkan dugaan kekerasan seksual ini. Himen (selaput dara) kedua korban ditemukan tidak utuh, menunjukkan adanya trauma benda tumpul. 

Fakta ini bukan sekadar laporan medis, melainkan bukti nyata betapa rapuhnya perlindungan anak-anak di tengah lingkungan yang seharusnya aman.

Pelaku kemudian diseret ke kantor polisi untuk mempertanggungjawakan perbuatannya.

Kasus kebejatan Hasanuddin ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Sukamakmue, Nagan Raya.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zulfikri menyatakan terdakwa (Hasanuddin alias Abah) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa berupa Uqubat Ta’zir penjara selama 199 bulan,” vonis hakim dalam putusan nomor 17/JN/2025/MS.Skm, yang dibacakan pada Kamis (24/7/2025).

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara,” lanjut vonis hakim.

Kronologis Kejadian

Kejadian bermula pada Senin, 25 November 2024. Saat itu, terdakwa mengajak korban Bunga, 13 tahun, pergi ke rumah kakak kandungnya (Mak Yek) yang berada di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Sesampainya di lokasi, terdakwa membawa masuk korban ke dalam kamar.

Disaat korban sudah tertidur, terdakwa merudapaksanya.

Usai melakukan perbuatan bejat tersebut, terdakwa mengancam korban dengan mengatakan “jangan bilang sama mamak mu, kalau kamu bilang nanti abah pukul kamu”.

Kejadian berlanjut pada Kamis, 28 November 2024 dengan cara yang sama.

Perbuatan bejat tersebut kemudian dilakukan terdakwa terhadap korban Mawar usia 12 tahun sepanjang Januari yang diawali pada Rabu, 1 Januari 2025.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved