Berita Banda Aceh

Saat Kunjungi BPN Aceh, Komisi II DPR RI Bahas Wakaf Blangpadang

menurut catatan sejarah tanah Blang Padang merupakan milik Aceh sejak diserahkan pada masa Sultan Iskandar Muda. 

Editor: mufti
For Serambinews.com  
KUNKER KOMISI II – Suasana pertemuan antara Komisi II DPR RI dan jajaran Kanwil BPN Aceh dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025 di Banda Aceh, Jumat (25/7/2025). Pertemuan membahas isu pertanahan, PNBP, serta status tanah wakaf Blang Padang. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi II DPR RI menyatakan bahwa persoalan tanah wakaf lapangan blang padang menjadi perhatian serius DPR RI untuk segera menyelesaikannya. Hal itu terungkap dalam pertemuan Komisi II DPR Ri dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Jumat (25/7/2025) di kantor BPN Aceh.

Kunjungan Komisi II yang dipimpin oleh Dr. Dede Yusuf M.E., S.T., M.I.Pol. selaku Ketua Tim sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu, merupakan bagian dari reses dengan tema “Pengawasan PNBP di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang”. Kedatangan mereka disambut oleh oleh Kepala Kanwil BPN Aceh, M Shafik Ananta Inuman ST MUM.

Anggota Komisi II, Mohammad Toha M.Si menyampaikan mengenai status tanah wakaf Blang Padang. Katanya, menurut catatan sejarah tanah Blang Padang merupakan milik Aceh sejak diserahkan pada masa Sultan Iskandar Muda. 

“Isu ini mendapat perhatian khusus karena melibatkan koordinasi lintas kementerian dan menjadi salah satu atensi Komisi II untuk diselesaikan,” ujar Muhammad Toha.

Sementara Wakil Ketua Komisi II, Dr Dede Yusuf menegaskan, pentingnya akurasi pengukuran HGU agar sesuai amanat UUD Pasal 33 yang menekankan bahwa bumi, air, dan tanah dikuasai oleh negara. “Database lahan perlu terus diperbaharui, dan pengukuran ulang HGU harus dipastikan akurat sebelum dikuasai negara,” ujarnya. 

Sementara itu, Aria Bima menekankan pentingnya keseimbangan dalam pengelolaan lahan. “Langkah moderasi perlu dilakukan. Kepentingan pengusaha boleh diakomodasi, tetapi hak rakyat tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Di hadapan anggota DPR RI, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur, Zulkhaidir SE, MM, mengusulkan integrasi peta pertanahan untuk mewujudkan One Map Policy. Usulan ini bertujuan menyamakan data peta antara instansi terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kementerian ATR/BPN.

Dalam pertemuan itu, pihak BPN menyampaikan kendala maupun hal-hal yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah pusat.

Kunjungan kerja ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelesaian konflik agraria, optimalisasi PNBP sektor pertanahan, serta memastikan kebijakan reforma agraria benar-benar berpihak kepada rakyat.(mun)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved