Sebentar Lagi Gajian, Berikut Nominal Gaji Guru di Bulan Agustus Setelah Terdampak Inflasi Tahunan
Bulan Agustus 2025 segera tiba, menandakan waktu pencairan gaji bulanan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera berlangsung.
Sebagai contoh, Guru PPPK Golongan IX (lulusan S1) pada Agustus 2025 akan menerima gaji pokok sekitar Rp 3.203.600.
Dengan tambahan tunjangan fungsional (Rp 327.000) dan tunjangan beras (Rp 72.000), estimasi total penghasilan untuk lajang/non-syarat keluarga adalah sekitar Rp 3.567.800.
Jika menikah dan memiliki satu anak, totalnya bisa mencapai sekitar Rp 3.883.200.
Perlu diingat bahwa gaji dan tunjangan PPPK akan ditransfer secara otomatis tanpa perlu pengajuan manual, serta mereka juga berhak atas tunjangan keluarga, jabatan, beras, dan kinerja daerah.
Memahami bagaimana inflasi memengaruhi daya beli gaji menjadi krusial bagi seluruh karyawan di Indonesia, termasuk ASN, untuk perencanaan keuangan yang lebih bijak.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Nominal Gaji Guru Bulan Agustus Setelah Terdampak Inflasi Tahunan
PBB Sebut Netanyahu Dalang Genosida di Gaza, Israel Tegaskan Temuan Tersebut Fitnah |
![]() |
---|
Kakankemenag Minta ASN Aceh Besar Tulus Layani Masyarakat, Jujur dan Tanggungjawab |
![]() |
---|
Harga Emas di Lhokseumawe Naik, Segini Rincian Harga, Rabu 17 September |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Semakin Membara! Tembus Segini per Mayam, Edisi 17 September 2025 |
![]() |
---|
Seminar Internasional di Pidie Hadirkan Pemateri Aceh hingga Malaysia, Peringati Hari Jadi Ke-514 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.