Sebentar Lagi Gajian, Berikut Nominal Gaji Guru di Bulan Agustus Setelah Terdampak Inflasi Tahunan

Bulan Agustus 2025 segera tiba, menandakan waktu pencairan gaji bulanan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera berlangsung.

Editor: Amirullah
canva
ILUSTRASI GAJI - Nominal Gaji Guru Bulan Agustus Setelah Terdampak Inflasi Tahunan 

Sebagai contoh, Guru PPPK Golongan IX (lulusan S1) pada Agustus 2025 akan menerima gaji pokok sekitar Rp 3.203.600.

Dengan tambahan tunjangan fungsional (Rp 327.000) dan tunjangan beras (Rp 72.000), estimasi total penghasilan untuk lajang/non-syarat keluarga adalah sekitar Rp 3.567.800.

Jika menikah dan memiliki satu anak, totalnya bisa mencapai sekitar Rp 3.883.200.

Perlu diingat bahwa gaji dan tunjangan PPPK akan ditransfer secara otomatis tanpa perlu pengajuan manual, serta mereka juga berhak atas tunjangan keluarga, jabatan, beras, dan kinerja daerah.

Memahami bagaimana inflasi memengaruhi daya beli gaji menjadi krusial bagi seluruh karyawan di Indonesia, termasuk ASN, untuk perencanaan keuangan yang lebih bijak.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Nominal Gaji Guru Bulan Agustus Setelah Terdampak Inflasi Tahunan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved