Budi Said Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar 1,1 Ton Emas Antam, Kasasi Ditolak
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Antam, Budi Said.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan "crazy rich Surabaya" sekaligus terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Antam, Budi Said.
Perkara kasasi Budi terdaftar dengan Nomor Perkara 7055 K/PID.SUS/2025 pada 4 Juni 2025 dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Jupriyadi, dengan dua anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Budi mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Amar putusan, Tolak. Tolak kasasi terdakwa," kata Hakim Jupriyadi dalam amar putusannya, diakses Kompas.com pada Selasa (29/7/2025).
Putusan dibacakan pada Rabu (18/7/2025) lalu.
Dengan adanya putusan ini, Budi Said tetap dihukum 16 tahun penjara dan membayar pidana pengganti berupa 1.136 kilogram (1,1 ton) emas Antam atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun).
Ia juga tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara, Bayar 1,136 Ton Emas Antam
Sekilas putusan tingkat banding
Pada pengadilan tingkat banding, Budi dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memanipulasi pembelian emas bersama broker emas Surabaya dan sejumlah pegawai PT Antam.
Budi juga divonis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, jaksa menduga Budi Said bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun.
Sosok Budi Said yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Surabaya kini menuai sorotan publik usai menjadi tersangkat terkait kasus dugaan tindak korupsi pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang TBK (ANTAM).
| Harga Emas Antam Hari Ini 10 Mei 2026 Tetap Tinggi, Ini Rincian Pajak dan Buyback Terbaru |
|
|---|
| Harga Antam di Logam Mulia &Pegadaian Kompak Stagnan di Akhir Pekan, Cek Selisihnya per 10 Mei 2026 |
|
|---|
| Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Mei 2026: UBS Turun Tipis, Galeri24 Menanjak, Antam Stagnan |
|
|---|
| Harga Emas Antam Hari Ini 10 Mei 2026: Simak Rincian Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg |
|
|---|
| Harga Emas Antam Stabil di Level Tinggi, Cek Pasaran Per 9 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pengusaha-yang-dikenal-sebagai-crazy-rich-Surabaya-Budi-Said.jpg)