Budi Said Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar 1,1 Ton Emas Antam, Kasasi Ditolak
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Antam, Budi Said.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan "crazy rich Surabaya" sekaligus terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Antam, Budi Said.
Perkara kasasi Budi terdaftar dengan Nomor Perkara 7055 K/PID.SUS/2025 pada 4 Juni 2025 dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Jupriyadi, dengan dua anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Budi mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Amar putusan, Tolak. Tolak kasasi terdakwa," kata Hakim Jupriyadi dalam amar putusannya, diakses Kompas.com pada Selasa (29/7/2025).
Putusan dibacakan pada Rabu (18/7/2025) lalu.
Dengan adanya putusan ini, Budi Said tetap dihukum 16 tahun penjara dan membayar pidana pengganti berupa 1.136 kilogram (1,1 ton) emas Antam atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun).
Ia juga tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara, Bayar 1,136 Ton Emas Antam
Sekilas putusan tingkat banding
Pada pengadilan tingkat banding, Budi dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memanipulasi pembelian emas bersama broker emas Surabaya dan sejumlah pegawai PT Antam.
Budi juga divonis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, jaksa menduga Budi Said bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun.
Sosok Budi Said yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Surabaya kini menuai sorotan publik usai menjadi tersangkat terkait kasus dugaan tindak korupsi pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang TBK (ANTAM).
Usai Melejit, Harga Emas di Banda Aceh Kini Turun, Cek Pasaran Per 18 September 2025 |
![]() |
---|
Update Harga Emas Hari Ini di Banda Aceh per Mayam 18 September 2025, Naik atau Turun? |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Logam Mulia Terjun Bebas Hari Ini! Segini Dijual per Gram |
![]() |
---|
Naik Makin Tajam, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Rabu 17 September |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Semakin Membara! Tembus Segini per Mayam, Edisi 17 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.