Breaking News

Budi Said Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar 1,1 Ton Emas Antam, Kasasi Ditolak

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Antam, Budi Said.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
TERDAKWA - Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said usai divonis 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). 

 Kemudian, General Trading and Manufacturing Service PT.

 Antam Pulogadung, Ahmad Purwanto yang juga menjadi tenaga perbantuan di BELM itu dan General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul hadi Avicenna.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti 58,841 Kg Emas Ke Negara

Profil Budi Said

Budi Said adalah seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur dan dijuluki Crazy Rich Surabaya.

Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Dikutip dari Surya.co.id, PT Tridjaya Kartika Grup membawahi sejumlah properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza.

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

 

Baca juga: Gas Melon Langka di Pidie, Diduga Diselundupkan ke Luar Daerah, Warga Resah

Baca juga: Trend di Pidie, Ratusan Wanita Gugat Cerai Suami, Judi Online Jadi Penyebab

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved