Budi Said Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar 1,1 Ton Emas Antam, Kasasi Ditolak
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Antam, Budi Said.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan "crazy rich Surabaya" sekaligus terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Antam, Budi Said.
Perkara kasasi Budi terdaftar dengan Nomor Perkara 7055 K/PID.SUS/2025 pada 4 Juni 2025 dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Jupriyadi, dengan dua anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Budi mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Amar putusan, Tolak. Tolak kasasi terdakwa," kata Hakim Jupriyadi dalam amar putusannya, diakses Kompas.com pada Selasa (29/7/2025).
Putusan dibacakan pada Rabu (18/7/2025) lalu.
Dengan adanya putusan ini, Budi Said tetap dihukum 16 tahun penjara dan membayar pidana pengganti berupa 1.136 kilogram (1,1 ton) emas Antam atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun).
Ia juga tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara, Bayar 1,136 Ton Emas Antam
Sekilas putusan tingkat banding
Pada pengadilan tingkat banding, Budi dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memanipulasi pembelian emas bersama broker emas Surabaya dan sejumlah pegawai PT Antam.
Budi juga divonis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, jaksa menduga Budi Said bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun.
Sosok Budi Said yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Surabaya kini menuai sorotan publik usai menjadi tersangkat terkait kasus dugaan tindak korupsi pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang TBK (ANTAM).
Budi menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas logam mulia 1 ton lebih pada Butik Surabaya 1 PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam.
Budi diduga merekayasa transaksi jual beli emas Antam dengan harga di bawah pasaran dengan dalih diskon.
Budi Said juga diduga melakukan kongkalikong dengan pegawai Antam untuk menutup ketimpangan harga dengan membuat surat palsu.
Aksi Budi Said dan tersangka lainnya diduga merugikan BUMN Tambang tersebut hingga Rp 1,1 triliun.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa crazy rich Surabaya, Budi Said melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.
Kerugian itu timbul dari dugaan tindakan manipulasi transaksi jual beli emas senilai 1 ton lebih antara Budi Said dengan perusahaan negara, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Adapun Budi merupakan pemilik PT Tirdjaya Kartika Group (TKG).
Gurita bisnisnya meliputi pusat perbelanjaan, real estate, hingga apartemen.
“Dalam periode waktu antara bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022,” kata JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Jaksa menyebut, kerugian itu timbul dari tindakan Budi Said yang bersama-sama sejumlah oknum di pihak PT Antam untuk menerbitkan surat keterangan kekurangan penyerahan emas sebanyak 1.136 kilogram emas dengan nilai Rp 505 juta rupiah per kilogram.
Total kerugian dari perbuatan ini mencapai Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.
Selain itu, kerugian negara juga timbul akibat tindakan pembelian emas yang tidak sesuai dengan prosedur.
Akibatnya, timbul kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92.257.257.820 atau Rp 92,2 miliar.
Jaksa menyebut, perbuatan tersebut Budi lakukan bersama-sama broker atau penghubung transaksi pembelian emas di BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk.
Kemudian, Kepala BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk, Endang Kumoro; Bagian Administrasi Kantor atau Back Office Butik BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk, Misdianto.
Kemudian, General Trading and Manufacturing Service PT.
Antam Pulogadung, Ahmad Purwanto yang juga menjadi tenaga perbantuan di BELM itu dan General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul hadi Avicenna.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti 58,841 Kg Emas Ke Negara
Profil Budi Said
Budi Said adalah seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur dan dijuluki Crazy Rich Surabaya.
Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Dikutip dari Surya.co.id, PT Tridjaya Kartika Grup membawahi sejumlah properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza.
Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
Baca juga: Gas Melon Langka di Pidie, Diduga Diselundupkan ke Luar Daerah, Warga Resah
Baca juga: Trend di Pidie, Ratusan Wanita Gugat Cerai Suami, Judi Online Jadi Penyebab
Usai Melejit, Harga Emas di Banda Aceh Kini Turun, Cek Pasaran Per 18 September 2025 |
![]() |
---|
Update Harga Emas Hari Ini di Banda Aceh per Mayam 18 September 2025, Naik atau Turun? |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Logam Mulia Terjun Bebas Hari Ini! Segini Dijual per Gram |
![]() |
---|
Naik Makin Tajam, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Rabu 17 September |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Semakin Membara! Tembus Segini per Mayam, Edisi 17 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.