Berita Nagan Raya
Catat! Pendamping PKH tidak Punya Wewenang Usulkan Penerima Bansos BPNT
"Tugas utama SDM PKH adalah melakukan pendampingan terhadap keluarga penerima manfaat (KPM)," tegas Agusdiar.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Nagan Raya, Agusdiar, SP menegaskan, bahwa pendamping PKH atau SDM PKH tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan maupun menyatakan tidak layak calon penerima bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan BPNT.
“Tugas utama SDM PKH adalah melakukan pendampingan terhadap keluarga penerima manfaat (KPM), bukan menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak menerima bansos,” tegas Agusdiar, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, penetapan KPM merupakan hasil dari proses pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan pemerintah pusat berdasarkan usulan dari pemerintah desa melalui musyawarah desa dan verifikasi lapangan.
Pendamping PKH tidak berada dalam posisi sebagai pengambil kebijakan, melainkan pelaksana lapangan dalam konteks pendampingan sosial.
Tugas Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) antara lain mendampingi keluarga penerima manfaat PKH.
Baca juga: Segera Cek Nama Penerima Bansos PKH 2025 dan Jadwal Pencairan, Ternyata Segini Besaran Bantuannya!
Tujuannya agar memahami hak dan kewajibannya dalam program, membantu keluarga dalam meningkatkan kesejahteraan, dengan memberikan edukasi dan rujukan layanan sosial.
Lalu memantau kemajuan keluarga, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun kondisi sosial ekonomi, memberikan pendampingan dan motivasi, agar keluarga memiliki daya juang untuk keluar dari kemiskinan.
Kemudian, menghubungkan keluarga dengan layanan sosial dan kesehatan, seperti puskesmas, sekolah, dan pelatihan keterampilan dan melaksanakan proses bisnis PKH, termasuk pelaporan, pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2), dan koordinasi dengan pemangku kepentingan.
“Tujuan dari tugas-tugas ini adalah untuk membantu keluarga penerima manfaat mencapai kemandirian dan kesejahteraan yang lebih baik secara bertahap,” ujar Agusdiar.
Ia menambahkan, bahwa masyarakat harus memahami bahwa setiap komponen dalam pelaksanaan PKH memiliki peran masing-masing.
Baca juga: Bansos PKH Juli 2025 Cair: Cek Daftar Penerima dan Besaran Bantuan Tiap Kategori
Pemerintah desa dan dinas sosial berperan dalam usulan dan validasi data, sementara SDM PKH menjalankan fungsi pendampingan.
Agusdiar mengajak, semua pihak untuk bekerja sama demi memastikan penerima bansos PKH/BPNT tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
“Jika ada keluhan atau ketidaksesuaian, silakan disampaikan melalui mekanisme resmi. Pendamping PKH siap memfasilitasi,” pungkasnya.(*)
Program Keluarga Harapan (PKH)
Pendamping PKH
Bansos
Penerima Bansos
BPNT
Nagan Raya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
6 Bayi Lahir pada HUT Ke-80 RI di RSUD SIM Nagan Raya |
![]() |
---|
Pengendara di Nagan Raya Berharap Jalan Nasional Dipacu Pengaspalan |
![]() |
---|
Peringati HUT Ke-80 RI, Bupati TRK Ajak Warga Nagan Bersatu Majukan Daerah |
![]() |
---|
Bupati TRK Jadi Irup Peringatan HUT Ke-80 RI di Nagan Raya |
![]() |
---|
Bupati TRK Kukuhkan 72 Anggota Paskibraka Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.