Langsa
Gelar Sosialisasi, Pemko Langsa Komit Lindungi PMI Daerah dari Eksploitasi dan Kekerasan
Wali Kota Langsa diwakili Plt Sekda Dra Suhartini, menyampaikan, sosialisasi ini penting dilakukan, supaya tidak ada pekerja migran...
Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Selasa (29/7/2025) menggelar sosialisasi penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tahun 2025, di aula Setdako setempat.
Acara ini dihadiri Plt. Sekda Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd, Kepala BP3MI Aceh Siti Rolijah, Kadisnaker Langsa Ernie Yanti, S.STP, M.SP, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Indra Sakti Suhermansyah.
Selain itu, hadir Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cab Langsa Martunis, Ahli Muda BP3MI Aceh Delina Haloho, S.Si, dan para peserta calon PMI.
Wali Kota Langsa diwakili Plt Sekda Dra Suhartini, menyampaikan, sosialisasi ini penting dilakukan, supaya tidak ada pekerja migran terutama dari daerah ini yang menjadi korban eksploitasi, kekerasan, atau pelanggaran hak.
"Kita tidak mau lagi ke depan ada calon pekerja migran yang tertipu dalam proses rekrutmen, baik melalui pemalsuan dokumen maupun janji kerja palsu," sebutnya.
Tambah Suhartini, melalui sosialisasi dan pelatihan Pemko Langsa berupaya agar nantinya dalam sistem rekrutmen tenaga kerja harus terintegrasi dan transparan.
Sehingga seluruh proses penempatan dapat dipantau oleh pemerintah, calon tenaga kerja dan keluarga.
Selain itu, bagi setiap agen penempatan wajib mencantumkan semua biaya dan persyaratan secara jelas sejak awal.
Kepada para agen penempatan, pihaknya menegaskan agar mematuhi aturan, transparan dalam proses rekrutmen, dan jangan sekali-kali mengeksploitasi calon pekerja migran.
"Kepada para calon pekerja migran, pastikan anda mendaftar melalui jalur resmi, hindari jalur ilegal yang berisiko tinggi," ucapnya.
Plt Sekda ini juga mengajak kepada pihak keluarga untuk ikut membantu mengawasi proses ini, laporkan jika ada praktik penipuan atau pemalsuan dokumen.
"Kita semua harus menjadi garda terdepan dalam melindungi saudara-saudara kita. Merantau boleh, tetapi pulang harus selamat," sebut Suhartini.
Pemko Langsa juga akan terus berupaya maksimal agar setiap pekerja migran dapat bekerja dengan layak, dilindungi hak-haknya, dan kembali ke tanah air dengan sukses.
Saat ini Pemko Langsa sedang merealisasi sejumlah program kerja, sesuai kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Jeffry Sentana S Putra dan M. Haikal Alfisyahrin) yang lalu.
Diantaranya, baru saja dibagikan 17.517 lembar baju seragam kepada siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP).
Pemko Langsa juga berkomitmen memperluas lapangan kerja untuk mengurangi ketergantungan pada pekerjaan di luar wilayah.
Salah satu terobosan kami adalah Forum Skills Development Center (FSDC).
FSDC yakni program pelatihan vokasi berbasis kompetensi yang bertujuan menciptakan 10.000 tenaga kerja terampil melalui FSDC.
Dengan menyasar pemuda-pemudi Kota Langsa, termasuk mantan pekerja migran, untuk mendapatkan pelatihan di berbagai bidang.
Selain itu, Pemko Langsa akan bekerja sama dengan perusahaan, UMKM, dan lembaga sertifikasi.
Hal ini untuk memastikan lulusan FSDC langsung terserap di dunia kerja, atau bahkan menciptakan usaha mandiri.
"Dengan pelatihan saja tidak cukup, untuk itu kita akan mendorong investasi untuk membuka lapangan kerja lebih luas sekaligus mengurangi tekanan untuk bekerja di luar negeri," paparnya.
Pemko Langsa mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan, pengusaha, akademisi, dan komunitas, mari bersama-sama menjadikan Langsa sebagai kota yang mandiri secara ekonomi.
"Terima kasih atas kerja sama semua pihak. Mari wujudkan Kota Langsa yang maju, inklusif, dan berdaya saing global," pungkasnya.
Baca juga: Kerap Makan Korban, Lubang Jalan di Gampong Blang Langsa belum Ditambal
Kepala BP3MI Aceh Siti Rolijah, menyebutkan, kegiatan ini merujuk dan sesuai dengan Undang-undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Dimana bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakkannya.
Dalam UUD 1945 telah disampaikan bahwa negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara, tanpa diskriminasi.
Untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan.
Penempatan dan perlindungan PMI perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat.
Perlindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan pekerja dan keluarganya.
Dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.
Di tingkat desa/gampong, Pemerintah Desa dalam pasal 42 mempunyai peranan untuk menerima, memberikan informasi.
Dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Melakukan verifikasi data dan pencatatan calon pekerja migran Indonesia, memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan calon pekerja dan keluarganya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.