Pidie

Korupsi Mantan Keuchik di Pidie, Jaksa Hadirkan Perangkat Gampong dan Saksi Ahli di PN Tipikor

Sidang kasus dugaan korupsi APBG melibatkan terdakwa mantan Keuchik Peurelak Busu, Kecamatan Mutiara...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/ M NAZAR
CABJARI PIDIE - Kantor Cabjari Pidie di Kotabakti terletak di pinggir jalan nasional Beureunuen-Sakti, Kecamatan Sakti. Saat ini, JPU Cabjari Pidie di Kotabakti sedang menggelar sidang korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Sidang kasus dugaan korupsi APBG melibatkan terdakwa mantan Keuchik Peurelak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie berinisil MY, digelar kembali di Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Banda Aceh, Senin (28/7/2025).

Sidang kedua itu dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Cabjari Pidie di Kotabakti. 

Saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga perangkat gampong dan dua saksi ahli. 

Sidang tersebut dengan komposisi Majelis Hakim adalah Fauzi SH MH (hakim ketua), didampingi Ani Hartati SH MH dan Harmi Jaya SH (hakim anggota). 

Seperti diketahui, mantan Keuchik Gampong Perlak Busu, MY didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa atau DD, dengan kerugian negara mencapai Rp 123 juta. 

Sedangkan Jaksa Penuntun Umum atau JPU, Yudha Utama Putra SH dan Sara Yulis SH. 

Saksi Fitriani Syamsuddin selaku Bendahara Gampong antara lain mengatakan, dirinya pernah diperlihatkan dan diberitahukan Inspektorat Pidie dan Jaksa, terhadap APBG Perlak Busu tahun 2019-2020, yang terjadi penyalahgunaan sebesar Rp 240.874.215.

Selain itu, kata Fitriani adanya kegiatan yang tidak didukung dengan bukti dan pertanggungjawaban lengkap yang sah. 

Lalu, adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan. Juga kekurangan volume pada kegiatan pembangunan dan terdapat dana gampong, yang masih dalam penguasaan dirinya. 

Dengan demikian, Fitriani telah mengembalikan kerugian negara Rp 130.575.950. Adalah, tanggal 06 Juni 2024 mengembalikan kerugian negara Rp 10 juta dan tanggal 10 Juni 2024 mengembalikan kerugian negara Rp 120.575.960. 

Saksi lainnya, Fadli Abdussamad selaku kaur pembangunan sejak tahun 2017-2021.

Tahun 2020, dikerjakan sejumlah kegiatan fisik. Antara lain, pekerjaan rehab balai kemasyaratan/keagamaan tahap dua. Lalu, pekerjaan pembangunan rumah sehat sederhana untuk fakir miskin berjumlah dua unit. 

Berikutnya, pembangunan tempat wudhu, lanjutan rehab berat meunasah gampong tahap tiga, pembangunan kios dua unit dan pembangunan kios dua unit. 

Saksi menyebutkan, jika dirinya tidak dilibatkan mantan keuchik MY saat pekerjaan fisik tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved