Berita Pidie Jaya
Murid SD di Pidie Jaya Aceh Dilecehkan Teman Ayah di Cafe, Begini Kelicikan Pelaku
Setelah mendengar cerita korban, sang ibu melaporkan kejadian ini kepada kepala desa, yang kemudian dilanjutkan membuat laporan polisi.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Murid SD di Pidie Jaya Aceh Dilecehkan Teman Ayah di Cafe, Begini Kelicikan Pelaku
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU – Seorang anak yang masih berstatus murid SD menjadi korban pelecehan di sebuah kafe di Pidie Jaya, Aceh.
Pelakunya adalah Anwar Nurdin (53), yang tak lain adalah teman dari ayah kandung korban.
Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada ibunya.
Peristiwa bermula saat korban bersama adiknya yang berusia 6 tahun bermain di kafe milik pelaku.
Setibanya di sana, pelaku meminta korban membersihkan sejumlah jambo kafe.
Baca juga: Maling Kelamin di Aceh Utara, Mama Muda Jadi Korban, Pelaku Menyusup Pukul 3 Pagi, Ini Kronologisnya
Saat korban sedang membersihkan tempat duduk pengunjung, pelaku tiba-tiba datang dan melakukan pelecehan.
Korban sempat melawan dan menangis, namun pelaku tetap melanjutkan aksi bejatnya.
Setelah itu, korban berhasil melarikan diri bersama adiknya dan pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, korban menangis dan hal ini menimbulkan kecurigaan pada ibu kandungnya.
Setelah mendengar cerita korban, sang ibu melaporkan kejadian ini kepada kepala desa, yang kemudian dilanjutkan membuat laporan polisi.
Pelaku berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Meureudu, Pidie Jaya.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zikri menyatakan terdakwa Anwar Nurdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Jarimah Pelecehan seksual terhadap Anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap terdakwa Anwar Nurdin dengan ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 80 bulandi kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dalam putusan nomor 8/JN/2025/MS.Mrd, yang dibacakan pada Senin (28/7/2025)
Kronologis Kejadian
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 12 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib di cafe milik terdakwa di Pidie Jaya.
Bermula ketika korban pergi bermain ke cafe milik terdakwa bersama dengan adiknya yang masih berusia 6 tahun.
Setibanya mereka di café tersebut, terdakwa memberikan sapu kepada korban untuk membersihkan tempat jualan.
Korban kemudian menuruti suruhan itu dan langsung membersihkan sejumlah jambo cafe, yang pada saat itu belum ada pengunjung.
Sementara adik korban berada di atas cafe. Di mana terdakwa telah memberikan handphone miliknya untuk menonton film.
Ketika korban sedang membersihkan tempat duduk pengunjung, terdakwa datang secara tiba-tiba lalu duduk dekat korban.
Setelah itu terdakwa menarik paksa korban dan langsung melakukan pelecehan terhadap korban.
Perbuatan bejat tersebut membuat korban menangis.
Korban berusaha melawan, namun terdakwa tetap melanjutkan perbuatan bejat tersebut.
Korban yang terus melawan, akhirnya berlari sembari mengajak adiknya untuk pulang ke rumah.
Saat itu, terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp 5.000 dan anak korban Rp 3.000 sembari mengatakan;
“jangan kamu beritahukan siapa-siapapun kalau kamu kasih tahu akan saya pukul sampai mati”.
Korban menangis setibanya di rumah, yang membuat ibu kandungnya curiga.
Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya dan perbuatan terdakwa.
Setelah mendengarkan cerita itu, ibu kandung korban pergi ke kepala desa.
Oleh kepala desa menyuruhnya untuk membuat laporan polisi kantor kepolisian.
Ibu kandung korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Pidie Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologis, korban memiliki trauma yang dapat mempengaruhi dirinya pada saat beranjak dewasa.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap korban, ditemukan luka lecet di pertengahan labia mayora bagian dalam kiri dan kanan sepanjang satu centimeter akibat iritasi.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS
Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM
Sekda Aceh M Nasir Syamaun Tinjau Gedung Utama Area MTQ Ke-35 |
![]() |
---|
Progres Pembangunan Gedung Utama MTQ Provinsi di Pijay Sudah 91 Persen |
![]() |
---|
Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Salur Sembako untuk Keluarga Kurang Mampu di Meureudu |
![]() |
---|
Banleg DPRK Pijay Bahas RPJMK 2025–2029, Visi-Misi Pasangan Sibral–Hasan Jadi Sorotan Utama |
![]() |
---|
Penyebar Video Asusila di Pidie Jaya Diserahkan Ke JPU, Satreskrim Polres Pijay Tegaskan Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.