Sabtu, 11 April 2026

Angkutan Umum hingga Warung Kopi yang Putar Musik Wajib Bayar Royalti

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti , berikut daftarnya:

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
SERAMBI/HENDRI
ARUS MUDIK - Suasana arus mudik di Terminal Tipe A Banda Aceh, di Batoh, Sabtu (22/3/2025). Angkutan umum seperti bus, angkot, hingga minibus yang memutar musik diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak terkait. 

Angkutan Umum hingga Warung Kopi yang Putar Musik Wajib Bayar Royalti

SERAMBINEWS.COM – Angkutan umum seperti bus, angkot, hingga minibus yang memutar musik diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak terkait.

Tak hanya itu, warung kopi atau kafe-kafe yang memutar musik, juga diwajibkan membayar royalti.

Artinya, pelaku usaha sudah tidak bisa lagi memutar musik sembarangan, meskipun sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau lainnya.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan, ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk jenis musik lokal, tetapi juga musik dari luar negeri.

“Sama nanti itu, mau putar lagu luar negeri, mau lagu putar (lokal), itu sama nanti (bayar royalti),"

"Itu kan ketentuan undang-undang,” kata Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Polemik Pembayaran Royalti, Ahmad Dhani dan Ariel NOAH Beda Pendapat hingga Saling Sindir

Aturan tersebut sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menambahkan bahwa langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik. 

"Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025). 

Aturan tentang royalti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dalam ayat 1 pasal 3.

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

1. Seminar dan konferensi komersial,
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
3. Konser musik,
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
5. Pameran dan bazar,

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved