Angkutan Umum hingga Warung Kopi yang Putar Musik Wajib Bayar Royalti
Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti , berikut daftarnya:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
6. Bioskop,
7. Nada tunggu telepon,
8. Bank dan perkantoran,
9. Pertokoan,
10. Pertokoan,
11. Pusat rekreasi,
12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
13. Bisnis karaoke,
14. Lembaga penyiaran radio.
Agung mengatakan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Skema ini memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik, serta memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu.
“Hal ini memberikan keseimbangan agar pencipta atau pemilik hak terkait musik/lagu mendapatkan hak ekonominya serta pengguna merasa nyaman dalam berusaha atau menggunakan lagu,” ujarnya.
Agung juga menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang menyatakan akan memblokir pemutaran lagu-lagu Indonesia demi menghindari pembayaran royalti.
“Itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang hak cipta,"
"Musik adalah bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” tuturnya.
Menanggapi alternatif lain seperti pemutaran musik instrumental bebas lisensi atau lagu dari luar negeri, Agung menyampaikan bahwa pelaku usaha tetap perlu berhati-hati.
“Tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta,"
"Beberapa lagu yang diklaim 'no copyright' justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber,"
"Termasuk lagu luar negeri jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” kata dia.
Agung mengatakan, jika pelaku usaha tidak memiliki anggaran untuk membayar royalti musik, alternatif yang dapat dipilih adalah menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free) atau musik dengan lisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial.
Atau alternatif lain yaitu memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam/ambience, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa biaya.
Skema Pembayaran
Angkutan Umum
Royalti
Royalti Lagu
Royalti musik warung kopi
Putar Musik Wajib Bayar Royalti
angkutan bayar royalti musik
Pemutaran lagu di kafe dikenai royalti
bayar royalti musik
| Tarif Angkutan Harus Rasional |
|
|---|
| BBM Naik, Tarif Bus di Terminal Batoh Banda Aceh Ikut Naik? Ini Tanggapan Korsatpel Terminal |
|
|---|
| Travel di Aceh Singkil Masih Gunakan BBM Subsidi, Tarif Angkutan Umum Belum Naik |
|
|---|
| Harga Dexlite Melonjak, Pengurus Loket di Abdya Harap Pasokan Solar Tetap Aman |
|
|---|
| Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026, Diatur Berdasarkan Jenis Kendaraan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Arus-Mudik-Mulai-Meningkat.jpg)