Breaking News

Aturan Baru Dukcapil: Nama di KTP dan KK Minimal 2 Kata, Bagaimana yang Punya Nama Hanya 1 Kata?

merujuk pada aturan tersebut, maka penduduk yang namanya kurang dari dua kata atau melebihi 60 karakter berisiko tidak dapat digunakan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
ILUSTRASI KTP ELEKTRONIK - Syarat penulisan nama untuk membuat KTP dan KK minimal terdiri dari 2 kata. Bagaimana nasib masyarakat yang punya nama hanya dari 1 kata? 

SERAMBINEWS.COM - Bagi masyarakat yang berencana mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), ada aturan baru yang wajib diketahui.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan regulasi baru terkait tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan. 

Salah satu poin krusialnya adalah nama harus terdiri dari minimal dua kata.

Aturan penulisan nama di KTP dan KK ini sebenarnya sudah dijalankan sejak 2022.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

"Beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut yang pertama adalah nama minimal terdiri dari dua kata," terang Teguh, Selasa (22/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Selain terdiri dari dua kata, syarat penulisan nama lainnya yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yaitu nama tidak boleh melebihi 60 karakter.

Dengan demikian, merujuk pada aturan tersebut, maka penduduk yang namanya kurang dari dua kata atau melebihi 60 karakter berisiko tidak dapat digunakan dalam proses penerbitan dokumen resmi. 

Lalu, bagaimana dengan nasib penduduk yang saat ini hanya memiliki nama satu kata?

Baca juga: Ingin Beri Nama Anak? Hindari Nama yang Tidak Bisa Digunakan untuk Membuat Akta Kelahiran Hingga KTP

Nasib penduduk yang punya nama terdiri dari satu kata

Masyarakat yang memiliki nama hanya terdiri dari satu kata, tidak perlu khawatir.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga telah mengatur hal ini. 

Berdasarkan Pasal 8 peraturan tersebut, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelum 21 April 2022 (tanggal Permendagri diundangkan) dinyatakan tetap berlaku.

"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku," demikian bunyi Pasal 8 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Artinya, nama yang sudah tercatat pada dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut tidak perlu diubah. 

Teguh  menekankan bahwa nama adalah harapan dan doa dari orang tua.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved