Awas, Warung Kopi yang Putar Musik Wajib Bayar Royalti
Warung kopi dan kafe-kafe sudah tidak bisa lagi memutar musik sembarangan, meskipun sudah berlangganan layanan streaming.
SERAMBINEWS.COM - Warung kopi dan kafe-kafe sudah tidak bisa lagi memutar musik sembarangan, meskipun sudah berlangganan layanan streaming.
Bagi pelaku usaha yang tetap memutar musik, maka kepada mereka akan diwajibkan membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan, ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk jenis musik lokal, tetapi juga musik dari luar negeri.
“Sama nanti itu, mau putar lagu luar negeri, mau lagu putar (lokal), itu sama nanti (bayar royalti),"
"Itu kan ketentuan undang-undang,” kata Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025).
Supratman mengatakan, dalam forum internasional WIPO General Assembly di Jenewa, Swiss, Kementerian Hukum mengusulkan agar platform internasional juga membayar royalti musik terhadap kekayaan intelektual Indonesia.
Meski demikian, Supratman mengaku akan meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menjelaskan skema royalti musik tersebut.
Baca juga: Warga Gorontalo Berduyun-duyun Mengungsi, Dampak Gempa Rusia yang Berpotensi Tsunami
Baca juga: Negara Arab Kutuk Hamas dan Serukan Pelucutan Senjata, Perancis Terkejut
“Tapi intinya, sekarang kita kan lagi berjuang. Bagaimana orang, namanya kekayaan intelektual,"
"Jadi kalau kekayaan intelektual itu kan, baik itu ciptaan maupun yang lain, itu bisa ada nilai keekonomiannya,"
"Dan itu harus kita hargai. Ya kan? Kita harus hargai,” ujar Supratman.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait
Ruang publik dimaksud termasuk restoran, kafe atau warung kopi, toko, pusat kebugaran, dan hotel.
Aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, mengatakan, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
Baca juga: Mengenal Ismunandar Bz, Alumni Smantig yang Kini Memimpin PKS Aceh
Baca juga: Wahyu Widada, dari Kapolda Aceh Kini jadi Calon Kuat Wakapolri
“Layanan streaming bersifat personal,"
"Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Transparansi dan keadilan
Agung mengatakan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Skema ini memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik, serta memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu.
“Hal ini memberikan keseimbangan agar pencipta atau pemilik hak terkait musik/lagu mendapatkan hak ekonominya serta pengguna merasa nyaman dalam berusaha atau menggunakan lagu,” ujarnya.
Agung juga menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang menyatakan akan memblokir pemutaran lagu-lagu Indonesia demi menghindari pembayaran royalti.
“Itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang hak cipta,"
"Musik adalah bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” tuturnya.
Baca juga: Waspada Tsunami Ekses Gempa Rusia, BMKG Keluarkan Imbauan ke Warga Pesisir
Baca juga: CPNS 2025 Tak Ada Kabar Terbaru, PPPK 2025 Dibuka Hanya untuk 3 Instansi Ini
Alternatif Lain
Menanggapi alternatif lain seperti pemutaran musik instrumental bebas lisensi atau lagu dari luar negeri, Agung menyampaikan bahwa pelaku usaha tetap perlu berhati-hati.
“Tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta,"
"Beberapa lagu yang diklaim 'no copyright' justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber,"
"Termasuk lagu luar negeri jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” kata dia.
Agung mengatakan, jika pelaku usaha tidak memiliki anggaran untuk membayar royalti musik, alternatif yang dapat dipilih adalah menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free) atau musik dengan lisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial.
Atau alternatif lain yaitu memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam/ambience, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa biaya.
Skema Pembayaran
Mengenai skema pembayaran, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui sistem digital LMKN dan membayar royalti sesuai klasifikasi usaha dan luas ruang pemutaran musik.
Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Korea Selatan, sistem serupa sudah diberlakukan sejak lama.
“Namun tujuan Indonesia bukan untuk menambah pemasukan negara, melainkan memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonominya secara adil,” jelas Agung.
Baca juga: Detik-detik Tsunami Hantam Rusia Usai Gempa Besar, Penduduk Dievakuasi
Baca juga: Gempa Besar Guncang Rusia, Ini 10 Wilayah di Indonesia Berpotensi Terdampak Tsunami
DJKI juga memastikan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dipukul rata.
Terdapat mekanisme keringanan atau pembebasan tarif royalti sesuai ketentuan yang diatur oleh LMKN, berdasarkan ukuran ruang usaha, kapasitas pengunjung, serta tingkat pemanfaatan musik dalam operasional harian.
“Kami mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mendukung ekosistem musik nasional,” ujarnya.
Terakhir, Agung mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran royalti dapat dikenakan sanksi hukum, namun sesuai pasal 95 ayat 4 UU Hak Cipta untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
“Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda,” ucap dia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Memutar-Musik-di-Warkop.jpg)