Bongkar Kasus Pembakaran Rumah, Polres Lhokseumawe Temukan Senpi dan Amunisi
Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah di Aceh Utara dan menyita senpi rakitan serta amunisi. Dua tersangka ditangkap.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yocerizal
Pada 6 Juli 2025, diketahui tersangka E sedang bersembunyi di rumahnya kawasan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Unit V Satreskrim Polres Lhokseumawe langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan senpi yang disembunyikan di belakang pendingin ruangan jenis AC Portable.
Hasil interograsi awal, tersangka E mengakui kalau senpi tersebut berasal dari temannya, yaitu tersangka M yang saat itu sedang berada di Aceh Berat.
Dari hasil keterangan tersebut, maka timnya langsung bergerak ke Aceh Barat.
Pada 8 Juli 2025 pukul 03.00 Wib, M berhasil ditangkap di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
"Hasil Interogasi awal terhadap M, dia pun mengakui kalau senpi tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari temannya di Pekanbaru, Provinsi Riau," sebut Salmidin.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Baca juga: Lelang 11 Jabatan Kadis di Lhokseumawe, Sudah Ada 69 Pendaftar, Ini Dua Formasi Terbanyak Peminat
Baca juga: Gempa 8, 8 SR Guncang Rusia, Air Laut Hantam Daratan hingga 200 Meter
Kasus pembakaran rumah di Aceh Utara
Polres Lhokseumawe temukan senpi dan amunisi
Tersangka pembakaran rumah ditangkap
Jejak senpi ilegal dari Pekanbaru ke Aceh
Senpi dan peluru Pindad disita polisi
Motif pembakaran rumah di Syamtalira Bayu
Satreskrim Polres Lhokseumawe ungkap kasus
Berita Lhokseumawe
Kasus KEK Arun, Jaksa Sudah Periksa 42 Saksi |
![]() |
---|
Begini Sudah Perkembangan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di KEK Arun |
![]() |
---|
Pastikan Keamanan, Satpamobvit Polres Lhokseumawe Patroli ke Sejumlah Hotel |
![]() |
---|
Pemuda Karang Taruna Blang Pulo Dibekali Literasi Digital Tim Dosen Unimal, Lawan Hoaks |
![]() |
---|
Pengurus PKS Lhokseumawe Dikukuhkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.