Bongkar Kasus Pembakaran Rumah, Polres Lhokseumawe Temukan Senpi dan Amunisi

Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah di Aceh Utara dan menyita senpi rakitan serta amunisi. Dua tersangka ditangkap.

|
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
INTEROGASI TERSANGKA - Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, didampingi Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya, menginterogasi kedua tersangka di Mapolrea Lhokseumawe, Rabu (30/7/2025). 

Pada 6 Juli 2025, diketahui tersangka E sedang bersembunyi di rumahnya kawasan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Mendapatkan informasi tersebut, personel Unit V Satreskrim Polres Lhokseumawe langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan senpi yang disembunyikan di belakang pendingin ruangan jenis AC Portable.

Hasil interograsi awal, tersangka E mengakui kalau senpi tersebut berasal dari temannya, yaitu tersangka M yang saat itu sedang berada di Aceh Berat.

Dari hasil keterangan tersebut, maka timnya langsung bergerak ke Aceh Barat. 

Pada 8 Juli 2025 pukul 03.00 Wib, M berhasil ditangkap di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

"Hasil Interogasi awal terhadap M, dia pun mengakui kalau senpi tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari temannya di Pekanbaru, Provinsi Riau," sebut Salmidin.

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Baca juga: Lelang 11 Jabatan Kadis di Lhokseumawe, Sudah Ada 69  Pendaftar, Ini Dua Formasi Terbanyak Peminat

Baca juga: Gempa 8, 8 SR Guncang Rusia, Air Laut Hantam Daratan hingga 200 Meter

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved