Bongkar Kasus Pembakaran Rumah, Polres Lhokseumawe Temukan Senpi dan Amunisi
Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah di Aceh Utara dan menyita senpi rakitan serta amunisi. Dua tersangka ditangkap.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yocerizal
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menyita satu senjata api (Senpi) dan sejumlah amunisi saat mengungkap kasus pembakaran rumah di kawasan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (30/7/2025) siang. Hadir Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka yakni E (48) asal Baktiya Kabupaten Aceh Utara dan M (42) asal Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.
Sedangkan barang bukti yang disita, yaitu: senpi rakitan jenis Revolver, enam butir peluru Pindad Kaliber 9 MM, satu sepeda motor Vario warna merah, dan satu mancis.
Kronologis Kasus
Kapolres Lhokseumawe Dr Ahzan melalui Wakapolres Salmidin, menceritakan bahwa kasus pembakaran rumah terjadi pada 7 April 2025 pukul 01.30 WIB.
Dimana yang terduga melakukan pembakaran rumah adalah tersangka berinisial E.
"Pembakaran rumah dipicu atas dasar E mengaku sakit hati terhadap pemilik rumah (pelapor), karena merasa tertipu," kata Kompol Salmidin.
Baca juga: Gelombang Tsunami Ke-4 Terjang Kota di Rusia Secara Beruntun, ketinggiannya Capai 3 Meter
Baca juga: Sempat Terlihat Termenung di Warkop, Pria di Aceh Barat Ditemukan Tewas Menggenaskan di Rumahnya
Saat hari kejadian, lanjut Wakapolres, tersangka E datang ke rumah pelapor dengan membawa senjata api jenis Revolver rakitan untuk menakuti korban.
Sesampainya di rumah korban, ternyata korban tidak berada di rumahnya. Pelaku kemudian langsung membakar rumah tersebut.
Wakapolres menjelaskan, pelaku membakar rumah tersebut diawali dengan mengambil botol plastik 600 ml yang tutupnya sudah dilubangkan menggunakan paku.
Tersangka kemudian mengambil dua buah selang pipet minuman berwarna hitam yang disambungkan untuk mengambil BBM jenis Pertalite didalam tangki sepeda motor Honda Vario 160 cc miliknya.
Lalu Pertalite tersebut dituangkan ke dalam botol plastik yang sudah disiapkan dan selanjutnya melemparkan botol tersebut ke bangunan milik korban hingga menyebabkan kebakaran hebat.
"Selanjutnya tersangka melarikan diri," imbuh Wakapolres.
Wakapolres Lhokseumawe melanjutkan, setelah pihaknya menerima laporan tersebut, langsung dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Harga HP iPhone 15 Pro Max Turun Lagi, Berikut Daftar Harga dan Spek iPhone 15 Pro Max
Baca juga: VIDEO - Rekening Bank Nganggur Diblokir Massal, Hotman Paris Murka PPATK Buka Suara
Kasus pembakaran rumah di Aceh Utara
Polres Lhokseumawe temukan senpi dan amunisi
Tersangka pembakaran rumah ditangkap
Jejak senpi ilegal dari Pekanbaru ke Aceh
Senpi dan peluru Pindad disita polisi
Motif pembakaran rumah di Syamtalira Bayu
Satreskrim Polres Lhokseumawe ungkap kasus
Berita Lhokseumawe
Kasus KEK Arun, Jaksa Sudah Periksa 42 Saksi |
![]() |
---|
Begini Sudah Perkembangan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di KEK Arun |
![]() |
---|
Pastikan Keamanan, Satpamobvit Polres Lhokseumawe Patroli ke Sejumlah Hotel |
![]() |
---|
Pemuda Karang Taruna Blang Pulo Dibekali Literasi Digital Tim Dosen Unimal, Lawan Hoaks |
![]() |
---|
Pengurus PKS Lhokseumawe Dikukuhkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.