Berita Langsa

Polres Langsa Tangani 5 Kasus Judi Online, 6 Tersangka Ditangkap

Seperti diketahui, di Aceh, untuk kasus perjudian ditangani berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
JUDI ONLINE - Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo, SIK. Kapolres menginformasikan sepanjang tahun 2025 atau hingga akhir bulan Juli ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa menangani 5 kasus judi online atau judol. 

Seperti diketahui, di Aceh, untuk kasus perjudian ditangani berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sepanjang tahun 2025 atau hingga akhir bulan Juli ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa menangani 5 kasus judi online atau judol.

Seperti diketahui, di Aceh, untuk kasus perjudian ditangani berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Qanun ini mengatur berbagai tindak pidana dalam hukum Islam, termasuk perjudian (maisir), dengan sanksi hukuman cambuk. 

Penerapan Qanun Jinayat di Aceh berlandaskan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Hasbi, SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (30/7/2025), menyebutkan saat ini sudah ada pengungkapan 5 kasus judol.

"Sejak Januari hingga Juli 2025 ini, kita telah menangani atau mengungkap 5 kasus judi online dan mengamankan 6 tersangka," sebut Kasat Reskrim. 

Baca juga: Ini Tuntutan Inggris sebagai Syarat untuk Mengakui Negara Palestina di PBB

AKP M Hasbi merincikan, 5 kasus judol jenis slot dan togel ini semua berkas perkaranya telah P-21, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Langsa

"Dari 5 kasus judol ini, selain mengamankan enam tersangka juga disita barang bukti 5 unit handphone," jelasnya. 

Untuk menekan tindak pidana penyakit sosial di tengah masyarakat itu, Sat Reskrim Polres Langsa selama ini terus  melakukan operasi penertiban.

Pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku judi online baik jenis judi slot dan togel yang meresahkan masyarakat ini.

Polres Langsa juga mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak melakukan aktivitas judi online maupun tindak pidana lainnya. (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved