Harga Bayi yang Dijual Sindikat ke Singapura Capai Rp 254 Juta per Bayi

Hingga kini, polisi telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan delapan bayi dari jaringan ilegal tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
SINDIKAT PENJUALAN BAYI - Para tersangka tengah diboyong untuk diperlihatkan dalam press confrence pengungkapan perdagangan bayi yang dijual ke Singapura, di Mapolda Jabar, Kota Bandung Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). 

Menurut Surawan, modus yang digunakan tergolong rapi dan terorganisasi.

Bayi ditawarkan melalui video call kepada pihak calon pengadopsi di Singapura.

“Kalau yang di Singapura oke, lalu bayi itu diberangkatkan ke Pontianak untuk pengurusan dokumen, kemudian dikirim ke Singapura,” jelasnya.

Polisi masih menelusuri apakah agensi di Singapura yang menerima bayi-bayi tersebut legal atau tidak.

“Ada dua tersangka lagi yang masih kami buru, yaitu W dan YY. Kami juga sedang dalami sistem adopsi di Singapura seperti apa. Kalau adopsi kan bukan jual beli,” ujarnya.

Baca juga: Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Aceh Utara, Kini Dirawat di Puskesmas

25 Bayi Dikumpulkan, 15 Sudah Dikirim ke Luar Negeri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini telah mengumpulkan 25 bayi yang diduga untuk diperjualbelikan.

Dari jumlah itu, 15 bayi di antaranya telah dikirim ke Singapura dengan dalih adopsi.

“Kami sedang dalami apakah praktik ini benar-benar adopsi atau justru masuk dalam kategori jual beli manusia,” kata Surawan.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta,” ucap Surawan.

 

Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Disdukcapil

Tersangka sindikat perdagangan bayi ke Singapura diketahui memalsukan dokumen bayi-bayi di wilayah Pontianak.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved