KPK Tahan Dua Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi LNG, Ini Perannya
KPK) menahan dua eks direktur PT Pertamina (Persero) yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG)
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua eks direktur PT Pertamina (Persero) yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021, pada Kamis (31/7/2025).
Kedua tersangka itu adalah Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014-2018), dan Hari Karyuliarto (HR) selaku eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero).
“Selanjutnya atas Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 2025,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Hari ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan Yenni di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Hari dan Yenni merupakan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Baca juga: Ahok Diperiksa Penyidik KPK 1,5 Jam Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
Peran tersangka
Dalam perkara ini, Hari dan Yenni diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan serta memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi.
KPK menduga, pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.
"Faktanya LNG yang di-import tersebut tidak pernah masuk ke indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia," kata Asep.
Akibatnya, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Hari dan Yenni dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Jeritan Warga hingga Nasib Penerima Bansos yang Rekeningnya Diblokir PPATK
Baca juga: Mulai Sekarang Buat KTP Syarat Nama Harus Minimal 2 Suku Kata, Ini Aturan Penulisan Nama Lainnya
Sudah tayang di Kompas.com
| MaTA Sebut KUHP Baru Jadi Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi |
|
|---|
| Dua Pekan Pascabanjir, Pertamina Bantu Warga Aceh Tamiang Akses Air Bersih |
|
|---|
| Pertamina Suplai BBM & Air Bersih, Operasional RSUD Aceh Tamiang Tetap Berjalan Pascabanjir |
|
|---|
| Dari Air Parit ke Air Bersih, Bantuan Pertamina Bangkitkan Harapan Warga Aceh Tamiang |
|
|---|
| Kejari Langsa Geledah & Sita Dokumen di Dinas PUPR, Proyek Perumahan Gampong Alue Dua Rp 1,7 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/KPK-tahan-Yenni-Andayani-dan-Hari-Karyuliarto-Eks-Direktur-Pertamina.jpg)