Mulai Sekarang Buat KTP Syarat Nama Harus Minimal 2 Suku Kata, Ini Aturan Penulisan Nama Lainnya

Selain dua kata, syarat penulisan nama lainnya yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yaitu nama tidak boleh melebihi 60 karakter.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
Istimewa
ILUSTRASI KTP - Berikut aturan baru penulisan nama di KTP. Nama minimal harus terdiri dari 2 suku kata. 

SERAMBINEWS.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga Indonesia.

Selain menunjukkan identitas diri, KTP juga berfungsi sebagai syarat administrasi untuk pengurusan berbagai dokumen penting lainnya.

Mulai dari pembuatan paspor, membuka rekening di bank dan sebagainya.

Maka dari itu, penting untuk memastikan tidak adanya kesalahan dalam penulisan identitas, terutama nama di KTP

Bagi masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki KTP dan baru akan mengajukan pembuatannya, ada aturan yang harus diketahui.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan regulasi baru terkait tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan. 

Salah satu poin krusialnya adalah nama harus terdiri dari minimal dua kata.

Aturan penulisan nama di KTP dan KK ini sebenarnya sudah dijalankan sejak 2022.

Baca juga: Arti 16 Digit Angka NIK KTP, Ada Kode Provinsi, Tanggal Lahir Perempuan Ditulis Berbeda

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

"Beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut yang pertama adalah nama minimal terdiri dari dua kata," terang Teguh, Selasa (22/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Selain terdiri dari dua kata, syarat penulisan nama lainnya yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yaitu nama tidak boleh melebihi 60 karakter.

Dengan demikian, merujuk pada aturan tersebut, maka penduduk yang namanya kurang dari dua kata atau melebihi 60 karakter berisiko tidak dapat digunakan dalam proses penerbitan dokumen resmi. 

Aturan pencatatan nama pada KTP

Aturan nama pada dokumen kependudukan tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (31/7/2025), berikut ketentuannya.

1. Minimal dua kata

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved