Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto, Ini Respons KPK soal Amnesti Disetujui DPR
DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap PAW Fraksi PDIP DPR.
Vonis Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.
Baca juga: Wali Kota Langsa Serahkan SK dan Ambil Sumpah 1.168 PPPK Formasi 2024
Baca juga: VIDEO - Hamas Pamer Video Serangan Juli! Roket Dan Drone Hujani Israel
| Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Pejabat Negara pada Akhir Pekan, Apa Saja Masalah yang Dibahas? |
|
|---|
| HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara |
|
|---|
| Tim KKP RI Survei CPCL Aspirasi Anggota DPR RI Jamaluddin Idham untuk Nelayan Abdya |
|
|---|
| Kunjungi Gudang Bulog Lhokseumawe, TA Khalid Pastikan Stok Pangan Aceh Aman |
|
|---|
| Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Pendidikan, Hilirisasi hingga Stabilitas Keamanan Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sekjen-PDIP-Hasto-Kristiyanto-digiring-penyidik-dan-dikawal-polisi-ke-mobil-tahanan.jpg)