Seluruh Proses Hukum Tom Lembong Resmi Dihentikan Usai Dapat Abolisi dari Prabowo

Dengan keputusan ini, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap sahabat Anies Baswedan itu dihentikan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Pada persidangan kali ini Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menyetujui permintaan abolisi terhadap Thomas Lembong alias Tom Lembong.

Dengan keputusan ini, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap sahabat Anies Baswedan itu dihentikan.

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang, baik yang sedang dalam proses hukum maupun yang telah dijatuhi vonis. 

Ini berarti seluruh proses hukum terhadap orang tersebut dapat dihentikan, dan akibat hukum dari putusan pengadilan bisa dihapuskan

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas usai rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).

“Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi,” ujar Supratman.

 
Ia menjelaskan, surat pengajuan abolisi disampaikan langsung oleh dirinya sebagai Menteri Hukum kepada Presiden.

“Pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” imbuhnya.

Baca juga: Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR RI Setuju

Supratman menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional. 

Abolisi terhadap Tom Lembong diberikan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 orang lainnya yang telah diverifikasi oleh Kemenkumham.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” katanya.

Menurut Supratman, pertimbangan utama pengusulan tersebut adalah demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga: Mahfud MD Salahkan Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara: Tidak Ditemukan Niat Jahat

DPR RI Setujui Abolisi untuk Tom Lembong

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved