Seluruh Proses Hukum Tom Lembong Resmi Dihentikan Usai Dapat Abolisi dari Prabowo
Dengan keputusan ini, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap sahabat Anies Baswedan itu dihentikan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menyetujui permintaan abolisi terhadap Thomas Lembong alias Tom Lembong.
Dengan keputusan ini, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap sahabat Anies Baswedan itu dihentikan.
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang, baik yang sedang dalam proses hukum maupun yang telah dijatuhi vonis.
Ini berarti seluruh proses hukum terhadap orang tersebut dapat dihentikan, dan akibat hukum dari putusan pengadilan bisa dihapuskan
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas usai rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).
“Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, surat pengajuan abolisi disampaikan langsung oleh dirinya sebagai Menteri Hukum kepada Presiden.
“Pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” imbuhnya.
Baca juga: Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR RI Setuju
Supratman menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional.
Abolisi terhadap Tom Lembong diberikan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 orang lainnya yang telah diverifikasi oleh Kemenkumham.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” katanya.
Menurut Supratman, pertimbangan utama pengusulan tersebut adalah demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
Baca juga: Mahfud MD Salahkan Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara: Tidak Ditemukan Niat Jahat
DPR RI Setujui Abolisi untuk Tom Lembong
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Viral! Kenaikan Gaji Anggota DPR RI hingga Rp 100 Juta, Puan Maharani Buka Suara |
![]() |
---|
Isu Pergantian Meredup, Listyo Sigit Prabowo sah jadi Kapolri Terlama di Era Reformasi |
![]() |
---|
Sosok Wakil Ketua DPR RI yang Berterimakasih Tunjangan Naik: Mungkin Menkeu Kasihan Sama Kami |
![]() |
---|
Brigjen Marzuki Resmi Jadi Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Tunjangan Anggota DPR Meroket: Bensin Rp 7 Juta, Beras Rp 12 Juta, dan Rumah Rp 50 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.