Banda Aceh

Update Kasus Penipuan Jual Beli Mobil di Facebook, Ini Penjelasan Satreskrim Polresta Banda Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh menyampaikan update terbaru terkait kasus penipuan berkedok jual beli mobil via pasar online...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama di sela konferensi pers, Jumat (31/1/2025). Update Kasus Penipuan Jual Beli Mobil di Facebook, Ini Penjelasan Satreskrim Polresta Banda Aceh. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh menyampaikan update terbaru terkait kasus penipuan berkedok jual beli mobil via pasar online atau marketplace Facebook di wilayah Tangerang, Banten, Sabtu (3/5/2025) lalu. 

Korban merupakan warga Lueng Bata Banda Aceh, Zulkiram (60) dalam kasus ini mengalami kerugian hingga Rp 140,5 juta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka pria berinisial SA (29) dan penyerahan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Luthfan Al-Kamil.

"Sudah P21 (dinyatakan berkas lengkap) dan sudah penyerahan tersangka beserta barang bukti pada 3 Juli lalu," kata Kompol Fadillah saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).

Dalam perkara ini, pihak kepolisian memeriksa sebanyak total tujuh orang di antaranya enam saksi, kemudian satu tersangka. "Tidak ada pengembangan lain dari perkara ini, uang hasil penipuan semuanya habis dipakai untuk judol (judi online) dan foya-foya," ungkap Kompol Fadillah.

Diberitakan sebelumnya, Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pria berinisial SA (29), tersangka penipuan jual beli mobil via pasar online atau marketplace Facebook di wilayah Tangerang, Banten, Sabtu (3/5/2025). Korban merupakan warga Lueng Bata Banda Aceh, Zulkiram (60) dalam kasus ini mengalami kerugian hingga Rp 140,5 juta.
 
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono menjelaskan, usai menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan sejak 25 April 2025 lalu hingga akhirnya menangkap pelaku yakni SA, warga Tangerang meski sempat berpindah-pindah tempat. 

"Tersangka SA ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda di wilayah Tangerang. Sejak kemarin sudah tiba di Banda Aceh untuk menjalani proses hukum atas apa yang telah diperbuat," kata Kombes Joko saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Jumat (9/5/2025) lalu.

Sementara Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, hal ini bisa terjadi lantaran pelaku berperan seolah-olah sebagai agen jual beli mobil di marketplace Facebook tersebut.

"Memang sebelumnya pelaku ini pernah bantu pemilik menjual mobilnya, tapi itu dulu. Antara pelaku dan pemilik mobil hanya kenal sebatas jual beli mobil," jelasnya.

Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Kejar Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Online hingga Tangerang

Kompol Fadillah juga mengungkapkan, saat menerima uang dari korban, pelaku langsung memindahkan ke rekening lainnya dan digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan hingga akhirnya ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di Tangerang. 

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer ke rekening yang diberikan pelaku SA, satu unit ponsel, sejumlah kartu ATM serta bukti print rekening. "Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dengan hukuman penjara empat tahun," ucap Kompol Fadillah. 

Di sisi lain, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online di mana pun. Ia meminta masyarakat agar jangan mudah percaya dengan hal yang belum jelas. 

Dikatakan, penipuan di marketplace atau secara online sudah banyak terjadi, bukan kali ini saja. "Kalau pun memang mau membeli barang secara online bisa di tempat terpercaya. Waspada, jangan sampai jadi korban penipuan," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved