Berita Banda Aceh

Vidio.com Cabut Laporan, Pengusaha Warkop di Aceh Kini Bisa Gelar Nobar Lagi, Tapi Ada Syaratnya

“Kita sudah bisa nobar lagi. Tapi tentu saja, dengan syarat bahwa kegiatan itu dilakukan di warkop yang memiliki izin siar dan bekerja sama...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
IKUTI MEDIASI - Para pengusaha warkop di Aceh bersama Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya dan Anggota DPR Aceh, Arif Fadillah foto bersama usai mediasi dengan Vidio.com terkait hak siar di Kantor Kemen Ekraf, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

“Kita sudah bisa nobar lagi. Tapi tentu saja, dengan syarat bahwa kegiatan itu dilakukan di warkop yang memiliki izin siar dan bekerja sama langsung dengan Vidio.com sebagai pemegang hak,” kata Arif dalam keterangannya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Vidio.com kini resmi mencabut laporan terkait dugaan pelanggaran hak siar yang dilakukan oleh 15 pengusaha warkop di Aceh.

15 pengusaha tersebut kini dibebaskan dari tuntutan oleh platform penyiaran digital tersebut.

Keputusan pencabutan laporan itu diambil setelah proses mediasi yang berlangsung di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif RI, Kamis (31/7/2025).

Mediasi itu difasilitasi oleh Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya bersama Arif Fadillah, Sekretaris Komisi I DPR Aceh dan Staf Khusus Menekraf, Rian Syaf.

Anggota DPR Aceh, Arif Fadillah, mengatakan, dalam mediasi tersebut, para pengusaha warkop menyampaikan permohonan maaf kepada Vidio.com dan mengakui bahwa pelanggaran yang terjadi dilakukan karena ketidaktahuan terhadap regulasi hak siar.

“Kita sudah bisa nobar lagi. Tapi tentu saja, dengan syarat bahwa kegiatan itu dilakukan di warkop yang memiliki izin siar dan bekerja sama langsung dengan Vidio.com sebagai pemegang hak,” kata Arif dalam keterangannya.

Dikatakan, pihak Vidio.com dalam pertemuan tersebut, menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan secara resmi.

Baca juga: Bahas Polemik Nobar Liga Inggris di Warung Kopi, KPI Aceh Temui Manajemen Video.com

Meski begitu, mereka juga menekankan pentingnya edukasi mengenai hak siar kepada pelaku usaha.

Khususnya kata Arif, dalam konteks pemutaran pertandingan olahraga secara publik.

Ia mengatakan, dengan dicabutnya laporan tersebut, pengusaha warkop di Aceh kini dapat kembali menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) yang selama ini menjadi bagian dari kultur sosial masyarakat.

“Tapi dengan catatan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama pegiat UMKM dan pengusaha warung kopi di Aceh yang sebelumnya merasa cemas atas jeratan pidana.

Baca juga: Dapat Somasi Gegara Gelar Nobar Bola, Pemilik Warkop di Aceh Ramai-ramai Mengadu ke DPRA dan KPIA

Budaya Nobar di Warkop Aceh

Acara nonton bareng di warung kopi
Acara nonton bareng di warung kopi di Kijang, Minggu (20/8/2017). TRIBUNBATAM/AMINNUDIN
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved