Berita Banda Aceh

BPOM Aceh Usul Take Down Enam Akun yang Menjual Produk Kosmetik Berbahaya

“Jadi saat ini masih dalam proses pengusulan ke Komdigi untuk di take down,” kata Yudi saat dihubungi Serambinews.com, Jumat (1/8/2025).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi MSc Tech. 

“Jadi saat ini masih dalam proses pengusulan ke Komdigi untuk di take down,” kata Yudi saat dihubungi Serambinews.com, Jumat (1/8/2025).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, mengusulkan kepada Komdigi untuk meng-take down atau memblokir enam akun yang berjualan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya di marketplace (toko online).

Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, mengatakan, usulan take down akun dilakukan menindaklanjuti edaran dari BPOM RI, terkait 34 produk kosmetik yang ditarik karena mengandung bahan berbahaya atau dilarang.

Dimana, 34 produk kosmetik itu diketahui mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan resiko kesehatan bagi konsumen jika menggunakannya. 

“Jadi saat ini masih dalam proses pengusulan ke Komdigi untuk di take down,” kata Yudi saat dihubungi Serambinews.com, Jumat (1/8/2025).

Pasca keluarnya edaran tersebut, pihaknya juga langsung menurunkan tim untuk melakukan inspeksi terhadap toko-toko kosmetik untuk mengecek produk tersebut.

Dari hasil penelusuran toko kosmetik offline di Aceh, pihaknya tidak menemukan 34 produk itu dijual ke masyarakat.

“Kita tidak menemukan produk tersebut dijual secara offline. Tapi kita ada menemukan secara online ada akun yang menjual kosmetik di Aceh yang menjual produk yang mengandung bahan berbahaya tersebut,” ujarnya.

Namun, ia enggan menyebutkan nama-nama akun yang menjual kosmetik secara online tersebut.

Dikarenakan pihaknya terbatas akses dan kewenangan, sehingga kini sedang dalam proses take down enam akun yang menjual produk kosmetik berbahaya itu.

Baca juga: BPOM Tarik 34 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

Ia meminta kepada masyarakat, agar dapat membaca edaran yang diberikan oleh Badan POM agar tidak menggunakan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya itu. 

Pasalnya, 34 produk itu telah terbukti mengandung bahan berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan.

Terkait 34 produk itu memiliki izin edar dari BPOM, Yudi mengatakan, bahwa saat mengurus perizinan, produk yang pertama diusulkan tidak mengandung bahan yang dilarang.

Akan tetapi, seiring pengawasan yang dilakukan, terjadi perubahan komposisi bahan dan setelah diuji di laboratorium BPOM ditemukan produk tersebut mengandung merkuri dan sebagainya.

“BPOM berikan sanksi tegas dengan mencabut izin edar dan diumumkan kepada publik untuk tidak membeli dan menggunakan produk itu. Kita juga sudah mengumumkan kepada publik agar menarik semua produk itu,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Pastikan Standar Kesehatan, DPRK Minta BPOM Awasi Depot Air Minum Isi Ulang

 


 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved