Berita Banda Aceh
Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Taman Sari Banda Aceh
Dua terpidana jarimah zina berinisial FR dan CA menjalani uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali oleh algojo di Taman Sari, Banda Aceh
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua terpidana jarimah zina berinisial FR dan CA menjalani uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali oleh algojo di Taman Sari, Banda Aceh, Senin (22/9/2025).
Selain kedua terpidana, terdapat tujuh terpidana lainnya yang melakukan pelanggaran qanun syariat islam berupa jarimah maisir dan ikhtilat.
Proses uqubat cambuk itu dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh, setelah adanya putusan dari Mahkamah Syariah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, mengatakan, bahwa para terdakwa mengikuti uqubat cambuk dengan vonis yang berbeda.
“Benar pelaksanaan uqubat cambuk hari dilaksanakan kepada 9 orang terpidana dan sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Suhendri kepada wartawan.
Baca juga: VIDEO Pasangan Gay di Banda AcehDivonis Hukuman Cambuk 80 Kali
Sembilan terpidana adalah, FR dan CA yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Keduanya, dikenakan uqubat hudud cambuk di depan umum sebanyak 100 kali dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman,
Kemudian terpidana S dan YN yang terbukti melakukan jarimah maisir dan melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh.
Keduanya dijatuhi uqubat ta’zir cambuk 20 kali dikurangi masa tahanan menjadi 18 kali.
Lalu terpidana, F, RT, S, N, dan APW yang mana mereka melanggar pasal 18 Qanun aceh tentang jarimah maisir.
Masing-masing mereka dikenakan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 18-10 kali.
Baca juga: Terlibat Maisir dan Zina di Lhokseumawe, 6 Terpidana Cambuk
Penegakan syariat islam
Dijelaskan, Suhendri, sebelum dilakukan eksekusi cambuk, para terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.
Ia menegaskan, eksekusi cambuk itu diharapkan dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
“Kita berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh,” pungkasnya.
Baca juga: Asmara Tukang Gosok di Aceh, Berzina dengan Suami Majikan hingga Hamil, Berakhir Divonis Cambuk
| Satgas PRR: Pembelajaran di Aceh Pulih 100 Persen, Tapi Sekolah Darurat Masih Ada |
|
|---|
| Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Kejati Tahan Tersangka Baru |
|
|---|
| Realisasi APBA 2026 Disorot |
|
|---|
| Lapangan Arun Dongkrak Penjualan Gas |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hukuman-cambuk-di-banda-aceh_22092025.jpg)