Banda Aceh

Terduga LGBT Ditangkap Warga di Kos-kosan Banda Aceh, Diserahkan ke Satpol PP-WH Dini Hari

Terduga sepasang pria suka sesama jenis (liwath) asal Medan dan Aceh Besar berusia 20-an tahun, ditangkap warga...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
DOK. PIXABAY
ILUSTRASI - Terduga sepasang pria suka sesama jenis ditangkap warga di salah satu kos-kosan kawasan Banda Aceh serta diserahkan ke petugas untuk dibawa ke Mako Satpol PP-WH, Jumat (1/8/2025) sekira pukul 3.00 WIB dini hari. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Terduga sepasang pria suka sesama jenis (liwath) asal Medan dan Aceh Besar berusia 20-an tahun, ditangkap warga di salah satu kos-kosan kawasan Banda Aceh serta diserahkan ke petugas untuk dibawa ke Mako Satpol PP-WH, Jumat (1/8/2025) sekira pukul 3.00 WIB dini hari. 

Keduanya diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi dugaan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tersebut sempat beredar dari pembicaraan warga, kemudian dibenarkan oleh Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal.

"Benar, semalam kita amankan ke Mako untuk menghindari amukan massa. Kini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” kata Rizal saat dihubungi, Jumat sore.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh itu menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melengkapi bukti-bukti terkait pelanggaran Qanun Syariat Islam tentang Jinayat yang diduga dilakukan keduanya. Bila terbukti, para terduga pelaku liwath atau LGBT ini terancam hukuman 100 kali cambuk.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menjauhi perbuatan dosa ini, kemudian yang sudah terjebak agar segera meninggal perbuatan yang dilarang dalam Islam tersebut.

Perangkat desa dan warga juga diminta untuk menghidupkan dan meningkatkan kembali pageu gampong, proaktif dalam mencegah pelanggaran-pelanggaran syariat, termasuk soal kasus LGBT ini.

Menurutnya, praktik suka sesama jenis ini jangan coba-coba dilakukan di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh yang menjadi wilayah hukum setempat. Bila ada masyarakat yang curiga, dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001. 

“Pencegahan tidak kita kendorkan, patroli selalu kita lakukan termasuk dengan memantau sejumlah pergerakan di tempat-tempat yang dicurigai. Masyarakat khususnya di Banda Aceh yang mengetahui praktik terlarang tersebut untuk sama-sama dicegah, diawasi dan dilaporkan ke pihak berwajib,” tutupnya.

Baca juga: Penadah Curanmor Ditangkap di Pijay, Polresta Banda Aceh Amankan Tiga Pelaku

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP dan WH juga mengamankan pasangan sejenis atau LGBT di salah satu gampong kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB malam lalu.

Kemudian berselang beberapa jam, pihaknya kembali mengamankan pasanganan non-mahram dalam sebuah rumah di salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Kini, kasus keempat pasangan tersebut dalam proses penyidikan.

“Kita siap 24 jam menerima laporan terkait masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik LGBT di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved