Berita Kutaraja
Tok! DPRK Banda Aceh Sahkan Qanun Pajak dan Retribusi serta Qanun RPJM
Pengesahan raqan menjadi qanun tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung, Jumat (1/8/2025), di Gedung DPRK Banda Aceh.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh mengesahkan dua rancangan qanun (raqan) menjadi qanun, yaitu Qanun RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029 serta Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota.
Pengesahan raqan menjadi qanun tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung, Jumat (1/8/2025), di Gedung DPRK Banda Aceh.
Sidang Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, dihadiri Wakil Ketua I, Danil Abdul Wahab, Wakil Ketua II, Musriadi, dan dihadiri segenap anggota dewan.
Dari eksekutif, hadir Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, SE dan Afdhal Khalillulllah, B,Sc (Hons), MT.
Irwansyah menyampaikan, kedua qanun ini tidak sekadar memenuhi aspek administratif dan hukum pemerintahan daerah, namun merupakan pondasi utama dalam mengarahkan visi pembangunan dan penguatan keuangan daerah lima tahun ke depan.
Baca juga: Banleg DPRK Banda Aceh Tuntaskan Bahas Raqan RPJM 2025-2029
Menurut Ketua DPRK, rancangan Qanun RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029 adalah peta jalan strategis pembangunan kota tersebut.
“Dokumen ini menyatukan aspirasi rakyat, visi eksekutif, serta hasil evaluasi pembangunan sebelumnya agar Banda Aceh tetap menjadi kota yang tangguh, inklusif, religius, dan berdaya saing,” ujarnya.
Politisi PKS ini menerangkan, bahwa RPJM ini mencerminkan semangat untuk menata kembali arah pembangunan Kota Banda Aceh, mendorong transformasi ekonomi lokal, memperkuat layanan publik yang adil dan merata, serta menjaga kelestarian nilai-nilai syariat dan lingkungan.
Sementara terkait rancangan qanun tentang perubahan atas qanun pajak dan retribusi, lanjut Irwansyah, adalah bagian dari penyesuaian fiskal dan reformasi kebijakan pendapatan daerah.
Tujuannya agar lebih adaptif terhadap dinamika regulasi nasional serta mampu menjawab tantangan pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Baca juga: DPRK Banda Aceh Serap Masukan Publik untuk Raqan RPJM
“Perubahan ini tentu bukan sekadar menaikkan tarif atau menambah jenis pajak, tetapi menata sistem pemungutan yang adil, transparan, dan digitalisasi layanan yang efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan, kedua rancangan qanun ini merupakan hasil kerja bersama yang penuh ketelitian, kehati-hatian, serta semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas komitmen dan kepedulian yang tinggi terhadap proses perencanaan dan penguatan regulasi pembangunan daerah,” ujar Wali Kota.
Kata Illiza, RPJM 2025–2029 menjadi dokumen arah pembangunan lima tahun ke depan, yang tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi refleksi dari kebutuhan riil masyarakat, dinamika lokal, dan respons terhadap tantangan nasional maupun global.
RPJM ini, katanya, dirumuskan dengan melibatkan banyak pihak, melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), dialog partisipatif dengan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil.
Isu-isu lokal yang menjadi perhatian utama dalam RPJM ini meliputi: kualitas pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan, yang perlu ditingkatkan secara merata dan berkeadilan.
Baca juga: Aceh Barat Sosialisasikan Qanun Pajak dan Retribusi Kabupaten untuk Tingkatkan PAD
Lalu, penguatan ekonomi lokal, terutama bagi UMKM, pelaku usaha perempuan, dan ekonomi digital anak muda, sebagai tulang punggung kemandirian ekonomi kota.
Kemudian, pengurangan angka pengangguran dan peningkatan daya saing tenaga kerja lokal, melalui pelatihan vokasional dan kolaborasi dengan lembaga pendidikan dan dunia usaha.
Selanjutnya, pengendalian tata ruang dan lingkungan hidup, sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim.
Kemudian, peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan konektivitas, termasuk pemenuhan air bersih, pengelolaan sampah, dan transportasi publik yang efisien.(*)
Qanun
Qanun RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029
Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota
DPRK Banda Aceh
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.