Info GTK 2025 Terbaru: Begini Cara Praktis Cek Status Tunjangan Profesi Guru
Lewat situs ini, guru bisa memverifikasi data pribadi dan kepegawaian yang menjadi dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
2. Login Akun PTK Dapodik
Masukkan username dan password yang terdaftar di Dapodik.
Ketik kode captcha untuk verifikasi.
Klik tombol Login.
Catatan: Jika belum memiliki akun, pembuatan bisa dilakukan secara daring melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id. Sebaiknya koordinasikan dengan operator sekolah.
3. Verifikasi Data Pribadi
Setelah berhasil masuk, periksa semua data yang muncul. Pastikan informasi seperti nama, NUPTK, status kepegawaian, dan lainnya sudah benar.
Jika ada kesalahan, segera hubungi operator sekolah untuk pembaruan melalui sistem Dapodik.
Baca juga: Pendaftaran Guru PPPK Sekolah Rakyat 2025 Dibuka, Tersebar di 59 Lokasi di Indonesia
4. Cek Status Tunjangan
Akses menu Tunjangan Profesi atau SKTP.
Lihat apakah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.
Jika SKTP aktif dan data valid, pencairan tunjangan akan diproses ke rekening terdaftar.
5. Cetak Informasi (Opsional)
Bila diperlukan untuk dokumentasi, Anda bisa langsung memilih opsi "Cetak" di halaman Info GTK.
Baca juga: Cara Cek dan Besaran Tunjangan Guru di Info GTK 2025, Login Pakai Akun PTK Dapodik Buat Validasi
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Alamat Situs Info GTK Telah Berubah
GTK
Info GTK 2025
Cara Praktis Cek Status Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Guru Honorer
tunjangan guru
Insentif Guru Non-ASN Cair
Serambinews
Serambi Indonesia
Kakankemenag Minta ASN Aceh Besar Tulus Layani Masyarakat, Jujur dan Tanggungjawab |
![]() |
---|
Yahwa Minta ASN Kemenag Aceh Besar Tulus Layani Masyarakat |
![]() |
---|
Kasus “Love Scam” di Garut: Pria Rugi Rp 393 Juta Usai Ditipu Kekasih Online Berwajah Palsu |
![]() |
---|
Harga Emas di Lhokseumawe Naik, Segini Rincian Harga, Rabu 17 September |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Semakin Membara! Tembus Segini per Mayam, Edisi 17 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.