Breaking News

Info GTK 2025 Terbaru: Begini Cara Praktis Cek Status Tunjangan Profesi Guru

Lewat situs ini, guru bisa memverifikasi data pribadi dan kepegawaian yang menjadi dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
Tangkap layar
Info GTK 2025 Terbaru- Begini Cara Praktis Cek Status Tunjangan Profesi Guru 

Info GTK 2025 Terbaru: Begini Cara Praktis Cek Status Tunjangan Profesi Guru

SERAMBINEWS.COM-Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. 

Salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut adalah melalui penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Untuk mendukung transparansi dan memudahkan para guru memantau hak mereka, kini tersedia platform resmi bernama Info GTK.

Melalui laman ini, para guru bisa mengecek langsung status kepegawaian dan perkembangan pencairan tunjangan secara mandiri, tanpa harus menunggu informasi dari instansi terkait.

Baca juga: Asyik! Bantuan Insentif Guru Non-ASN Cair Agustus 2025, Ini Syarat dan Besaran Dana yang Didapat!

Info GTK tidak hanya menampilkan data sertifikasi, tetapi juga menyajikan informasi lengkap tentang keaktifan guru, status kepegawaian, dan data administrasi lainnya.

Akurasi dan pembaruan data di platform ini sangat penting, karena menjadi dasar dalam proses pencairan tunjangan.

Dengan semakin mudahnya akses informasi melalui Info GTK, guru diharapkan lebih proaktif dalam memastikan seluruh data pribadi mereka telah sesuai dan terverifikasi.

Lalu, bagaimana cara mengecek info GTK dan memastikan data sudah valid? Simak langkah-langkahnya berikutnya.

Baca juga: Alhamdulillah, Bantuan Insentif Guru Non-ASN Rp 2,1 Juta Cair, Ini Syarat Mendapatkannya

Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru Lewat Info GTK, Simak Langkah-langkahnya

Pemerintah menyediakan platform Info GTK sebagai sarana bagi para guru untuk memantau status tunjangan profesi secara mandiri.

Lewat situs ini, guru bisa memverifikasi data pribadi dan kepegawaian yang menjadi dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Agar lebih mudah, berikut panduan lengkap cara mengeceknya:

1. Akses Situs Resmi

Buka peramban di perangkat Anda, lalu kunjungi laman:

Baca juga: Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 2025 Dibuka, Cek Syaratnya, Segera Daftar

 https://info.gtk.dikdasmen.go.id

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved