Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK, Bagaimana Cara Nabung Agar Rekening Tidak Dormant? Ini Saran Pakar

Rekening yang baru dibuka namun tidak pernah digunakan untuk setoran atau penarikan juga akan masuk dalam kategori ini.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Muhammad Idris/Money.kompas.com
REKENING DIBLOKIR - Ilustrasi rekening diblokir PPATK. Berikut cara menabung di bank agar rekening tidak berstatus dormant dan berujung diblokir PPATK. 

SERAMBINEWS.COM - Baru-baru ini, jagat media sosial X (sebelumnya Twitter) ramai membahas kekhawatiran warganet soal rekening bank yang mendadak diblokir oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Kekhawatiran ini muncul seiring kebijakan PPATK memblokir ribuan rekening yang dianggap tidak aktif atau dormant karena dicurigai digunakan oleh oknum penipu.

Meski PPATK telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sempat dibekukan, keresahan masyarakat, terutama mereka yang jarang menggunakan rekeningnya, masih muncul.

Pertanyaan dari masyarakat pun bermunculan, terutama soal cara menabung yang aman agar rekening tidak dianggap tidak aktif atau dormant.

Salah satunya seperti diungkapkan oleh seorang warganet di akun X (dulu Twitter) berikut.

"IN THIS ECONOMY kalian nabung di bank apa? dan biar ga dormant untuk tabungan gimana ya? masa iya minggu ini uangnya di tarik, minggu depan di setor lagi," tulis akun @t********l pada Kamis (31/7/2025).

Lantas, bagaimana cara menabung agar rekening tidak dianggap dormant?

Baca juga: Rencana PPATK Blokir Rekening Vakum Panen Kritik, Pakar Hukum: Rekening tak Aktif bukan Kejahatan

Saran dari pakar untuk hindari rekening dormant

Praktisi keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menjelaskan bahwa rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama kurun waktu tertentu, biasanya 6 hingga 12 bulan.

Rekening yang baru dibuka namun tidak pernah digunakan untuk setoran atau penarikan juga akan masuk dalam kategori ini.

"Rekening dormant adalah rekening yang tidak ada aktivitas selama kurun waktu tertentu. Harusnya sih 6 sampai 12 bulan," terang Alfons, Jumat (1/7/2025) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Alfons, agar rekening tetap aktif, masyarakat tidak perlu bolak-balik menarik dan menyetor uang setiap minggu. 

Cukup pastikan ada transaksi yang terjadi dalam rentang waktu yang ditetapkan oleh bank.

Aktivitas seperti transfer, pembayaran tagihan, atau pembelian pulsa juga sudah cukup untuk menjaga rekening tetap aktif.

Bahaya rekening dormant di bank tanpa biaya admin

Alfons menambahkan, rekening dormant dengan saldo yang sangat kecil bisa ditutup secara otomatis jika terkena biaya administrasi bulanan. 

Contohnya, saldo Rp100.000 akan habis dalam 10 bulan jika dikenakan biaya admin Rp10.000 per bulan.

Setelah saldo habis, rekening akan ditutup oleh pihak bank.

"Itu setiap bulan terkena biaya administrasi Rp 10 ribu. Maka, dalam waktu 10 bulan, saldo di rekening tersebut akan habis oleh biaya administrasi dan ditutup secara otomatis," terang dia.

Alfons menjelaskan, beberapa bank digital yang tidak mengenakan biaya admin justru berpotensi menjadi sumber masalah. 

Rekening dormant di bank-bank ini akan bertahan lebih lama dan rentan disalahgunakan oleh penjahat siber untuk menampung hasil kejahatan.

Baca juga: Daftar Bank Komersial yang Setuju PPATK Bekukan Rekening, Kamu Simpan Uang di Bank Mana?

"Bank yang tidak mengenakan biaya admin umumnya bank digital," Kata Alfons.

"Ini juga menjadi satu masalah dan menjadi sumber rekening dormant yang rentan disalahgunakan untuk menampung hasil kejahatan," pungkas dia.

Kriteria rekening yang akan diblokir PPATK

PPATK akan memblokir rekening masyarakat yang masuk dalam status rekening dormant.

Rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.

Rekening dapat dikatakan berstatus dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. 

Adapun jenis rekening yang akan dibekukan dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam rupiah atau valuta asing dengan kriteria sebagai berikut:

  • Tidak ada transaksi debit atau kredit
  • Tidak ada transfer masuk atau keluar
  • Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.

PPATK mengungkapkan bahwa pemblokiran sementara rekening dormant dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya penyalahgunaan rekening pasif dalam berbagai tindak kejahatan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menjelaskan, bahwa pihaknya menemukan banyak kasus di mana rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, hingga disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.  

Bahkan, dana dalam rekening tersebut kerap hilang secara misterius.

"Jadi pemblokiran rekening nganggur untuk kepentingan ilegal," kata Ivan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Lebih dari itu, Ivan menyoroti fakta bahwa sejumlah rekening yang tidak aktif sengaja dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak kriminal, mulai dari korupsi, perdagangan ilegal, hingga penipuan online. 

Menurut catatan PPATK, sepanjang tahun lalu saja, lebih dari 28.000 rekening menganggur diketahui telah berpindah tangan secara ilegal.

PPATK mendasarkan kebijakannya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Baca juga: Jeritan Warga hingga Nasib Penerima Bansos yang Rekeningnya Diblokir PPATK

Tanda rekening bank sudah diblokir PPATK

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat perlu memeriksa apakah rekeningnya termasuk dalam status rekening dormant dan sudah diblokir oleh PPATK atau belum.

Pemilik rekening dapat memperhatikan beberapa ciri berikut untuk mengetahui apakah rekeningnya telah diblokir.

Dilansir dari Kompas.com (29/7/2025), berikut tanda-tanda rekening yang sudah diblokir PPATK.

  • Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi dari pihak bank.
  • Jika rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana, atau aktivitas perbankan lainnya minimal tiga bulan, rekening tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan berisiko diblokir.
  • Rekening yang pernah dipinjamkan atau dijual memiliki risiko untuk diblokir oleh PPATK.
  • Rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi apa pun, baik oleh pemiliknya maupun pihak lain, namun tetap aktif tanpa disadari.
  • Apabila rekening digunakan untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang, maka rekening akan dikategorikan sebagai dormant dan akan diblokir oleh PPATK.

Cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK 

Rekening pasif atau dormant yang terindikasi mencurigakan berisiko diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Durasi risiko pemblokiran bervariasi, mulai dari rekening yang pasif 3 bulan hingga 12 bulan.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Rekening yang sudah diblokir PPATK masih bisa diaktifkan kembali setelah melalui proses peninjauan.

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan penyitaan, melainkan bentuk pengamanan sementara untuk mencegah tindak kejahatan keuangan.

Dana atau saldo nasabah dalam rekening dormant tetap aman.

Baca juga: PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir, Otomatis atau Tetap Diajukan Oleh Nasabah?

"Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Ivan Yustiavandana juga memberikan beberapa langkah penting bagi nasabah untuk mengelola rekening mereka dan menangani pemblokiran:

  • Menutup rekening: Disarankan untuk menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan guna menghindari potensi penyalahgunaan.
  • Menjaga data pribadi: Jangan sembarangan membagikan data pribadi kepada orang asing demi menjaga keamanan rekening.
  • Melaporkan transfer tak dikenal: Jika menerima transfer dari rekening tak dikenal, segera laporkan ke pihak bank atau aparat penegak hukum.

Bagi nasabah yang rekeningnya telah diblokir PPATK dan ingin mengaktifkannya kembali, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Mengisi formulir keberatan: 

Nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem.

2. Proses peninjauan

Setelah formulir diajukan, permohonan Anda akan menjalani proses peninjauan oleh PPATK dan pihak bank.

Estimasi waktu proses berkisar antara 5 hingga 20 hari kerja, tergantung hasil pendalaman.

3. Pemantauan status

Selama menunggu, nasabah dapat memantau status pembukaan rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung.

Melalui prosedur ini, nasabah diharapkan dapat kembali menggunakan rekeningnya secara aman, sekaligus turut mendukung upaya pencegahan kejahatan keuangan yang semakin marak. 

Ivan menjelaskan, pemilik rekening juga bisa mengaktifkan kembali rekening mereka dengan menghubungi bank atau PPATK untuk memastikan keamanan.

"Silakan sampaikan ke bank atau ke PPATK untuk melakukan aktivasi rekening," ujar Ivan membuka opsi lainnya.

Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan, PPATK membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved