Daftar Bank Komersial yang Setuju PPATK Bekukan Rekening, Kamu Simpan Uang di Bank Mana?
Setiap bank punya aturan masing-masing terkait batas waktu toleransi dormant. Ada yang 3 bulan, 6 bulan
SERAMBINEWS.COM - Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening yang tidak aktif atau dormant sedang menjadi topik hangat di masyarakat.
Langkah ini diambil berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan tujuan untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional.
"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," ujar PPATK dalam keterangan resminya pada, Selasa (29/7/2025).
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, rekening dormant dianggap rentan disalahgunakan untuk berbagai tindakan ilegal, seperti menampung dana hasil pencucian uang, jual beli rekening, transaksi narkotika, hingga korupsi.
Meskipun demikian, Ivan menjamin bahwa uang nasabah yang terblokir akan tetap aman dan utuh 100 persen. Dana tersebut bisa kembali digunakan setelah nasabah menyelesaikan proses verifikasi keberatan.
Setiap bank memiliki aturan yang berbeda terkait batas waktu rekening dianggap dormant. Ada yang menetapkan 3 bulan, 6 bulan, bahkan hingga 12 bulan tanpa adanya transaksi.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki rekening tidak aktif.
Rencana ini pun mendapat gelombang protes dari masyarakat.
Banyak warganet yang mengeluhkan kebijakan ini, terutama bagi mereka yang memiliki rekening yang sengaja dibiarkan tidak aktif karena berbagai alasan, seperti rekening tabungan untuk jangka panjang, rekening warisan, atau rekening yang digunakan untuk tujuan spesifik namun jarang bertransaksi.
Baca juga: Jeritan Warga hingga Nasib Penerima Bansos yang Rekeningnya Diblokir PPATK
Mengetahui hal ini, deretan bank komersial yang dimaksud pun buka suara.
BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung langkah pemblokiran yang dilakukan PPATK demi mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas ilegal.
Hal ini disampaiakn langsung Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo.
Okki menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator termasuk PPATK.
"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak mempengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Cara Nabung Agar Rekening Tidak Dianggap Dormant Lalu Diblokir PPATK, Pakar Siber Sarankan Hal Ini
Adapun, rekening nasabah yang terkena penghentian, kata Okki, sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.
7 Fakta Kecelakaan Mobil Innova di Tol Sibanceh Tewaskan 3 Orang: Ada 'Jalur Tikus' di Km 4 dan 20 |
![]() |
---|
Terjatuh di Aliran Irigasi Seulimum, Seorang Kakek di Aceh Besar Hanyut dan Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Singapura Tawarkan Teknologi Pengelolaan Limbah untuk Aceh |
![]() |
---|
Gempa 7,5 SR di Drake Passage Amerika Selatan Awalnya Picu Peringatan Tsunami namun Dicabut |
![]() |
---|
Sosok Silvia Rinita Harefa Istri Immanuel Ebenezer, Dulu Hidup Sederhana hingga Gadaikan Surat Nikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.