Peristiwa

Polisi Bekuk Pembunuh Khairuddin, Warga Desa Ujong Baroh, Aceh Barat, Beredar Luas di Media Sosial

Ia diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Khairuddin, yang jasadnya ditemukan di dalam rumahnya sendiri pada Selasa

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Mujianto yang masuk dalam DPO Polres Aceh Barat. 

Ia disangkakan melanggar Pasal 339 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sebelum berhasil ditangkap, aparat kepolisian telah menyebarkan ciri-ciri Mujianto ke masyarakat. 

Ia memiliki tinggi sekitar 160 cm, berkulit agak gelap, wajah bulat, hidung kecil, serta rambut hitam pendek dan ikal. 

Penyebaran informasi ini menjadi langkah penting dalam mempersempit ruang geraknya.

Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum terhadap Mujianto. 

Kepolisian belum merilis kronologis lengkap penangkapan maupun motif pasti di balik pembunuhan tersebut. Keterangan lebih lanjut akan disampaikan setelah tersangka tiba di Meulaboh.

Peristiwa ini masih menyisakan luka dan tanda tanya di tengah masyarakat Lorong Kuini, yang tak menyangka bahwa sosok yang selama ini dipercaya justru menjadi pelaku dalam tragedi memilukan ini.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved