Berita Banda Aceh

74 Napi di Aceh Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Mayoritas Kasus Narkotika, Ini Daftar Lapas

74 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang tersebar di berbagai Rutan dan Lapas di Aceh langsung bebas usai menerima amnesti

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
WBP TERIMA AMNESTI – Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menyebutkan terdapat 74 WBP di Aceh langsung bebas usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Senin (4/8/2025). 

Lapas Kelas IIB Bireun: 4 orang

Lapas Kelas IIB Idi: 9 orang

Lapas Kelas IIB Lhoksukon: 2 orang

Baca juga: Tragis, Seorang Warga Aceh Tamiang Meninggal Dunia Dikeroyok di Malaysia

Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa: 1 orang

Lapas Kelas III Lhoknga: 1 orang

Lapas Kelas III Calang: 1 orang

Rutan Kelas IIB Banda Aceh: 8 orang

Rutan Kelas IIB Jantho: 3 orang

Rutan Kelas IIB Sigli: 3 orang

Rutan Kelas IIB Bener Meriah: 2 orang

Rutan Kelas IIB Takengon: 8 orang

Rutan Kelas IIB Tapaktuan: 2 orang

Rutan Kelas IIB Singkil: 2 orang.

Baca juga: Napi Lapas Banda Aceh Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Langsung Bebas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved