Berita Banda Aceh
74 Napi di Aceh Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Mayoritas Kasus Narkotika, Ini Daftar Lapas
74 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang tersebar di berbagai Rutan dan Lapas di Aceh langsung bebas usai menerima amnesti
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
WBP TERIMA AMNESTI – Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menyebutkan terdapat 74 WBP di Aceh langsung bebas usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Senin (4/8/2025).
Lapas Kelas IIB Bireun: 4 orang
Lapas Kelas IIB Idi: 9 orang
Lapas Kelas IIB Lhoksukon: 2 orang
Baca juga: Tragis, Seorang Warga Aceh Tamiang Meninggal Dunia Dikeroyok di Malaysia
Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa: 1 orang
Lapas Kelas III Lhoknga: 1 orang
Lapas Kelas III Calang: 1 orang
Rutan Kelas IIB Banda Aceh: 8 orang
Rutan Kelas IIB Jantho: 3 orang
Rutan Kelas IIB Sigli: 3 orang
Rutan Kelas IIB Bener Meriah: 2 orang
Rutan Kelas IIB Takengon: 8 orang
Rutan Kelas IIB Tapaktuan: 2 orang
Rutan Kelas IIB Singkil: 2 orang.
Baca juga: Napi Lapas Banda Aceh Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Langsung Bebas
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
Dosen UBBG Luncur Aplikasi Optimalisasi Indikator Kinerja Utama untuk Tingkatkan Mutu Kinerja & PT |
![]() |
---|
Sejumlah Perusahaan Angkutan di Aceh Kedapatan Sudah Kedaluwarsa Izin |
![]() |
---|
RSUDZA Dapat Tambahan Alat Kesehatan Canggih, MRI 1,5 Tesla Siap Beroperasi |
![]() |
---|
Pusat Anggarkan Rp 25 Miliar Untuk Penguatan Tebing Sungai Krueng Aceh |
![]() |
---|
Pelebaran Jalan Krueng Cut-Kajhu dan Jembatan Pango Terkendala Pembebasan Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.