Breaking News

Viral Pengibaran Bendera One Piece Jelang Hut RI ke-80, Pemerintah Bakal Tindak Tegas

Budi Gunawan juga menyampaikan, Bendera Merah Putih adalah simbol perjuangan para pahlawan yang harus dihormati dan tidak boleh direndahkan.

Editor: Amirullah
Tribun Medan/ChatGPT
BENDERA ONEPIECE- Warganet ramai mengibarkan bendera One Piece jelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke 80 sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Kamis (31/7/2025). Pemerintah bakal mengambil langkah tegas mengenai upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera One Piece. 

SERAMBINEWS.COM - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, muncul fenomena unik di media sosial yang menunjukkan banyak warganet mengibarkan bendera bajak laut dari serial manga dan anime populer, One Piece.

Aksi ini pun langsung ditanggapi oleh pemerintah.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, pemerintah mengingatkan masyarakat akan konsekuensi hukum yang menanti bagi mereka yang nekat mengibarkan bendera lain di bawah Bendera Merah Putih.

Menko Polkam Budi Gunawan menjelaskan, larangan ini tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'," ujar Budi Gunawan dalam siaran persnya pada Jumat, (1/8/2025).

Ia menegaskan, tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih ini bisa berujung pada sanksi pidana. "Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," tambahnya.

Budi Gunawan juga menyampaikan, Bendera Merah Putih adalah simbol perjuangan para pahlawan yang harus dihormati dan tidak boleh direndahkan. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan provokasi dengan mengibarkan bendera selain Bendera Merah Putih.

Meskipun demikian, pemerintah mengapresiasi kreativitas warga dalam berekspresi. Namun, kreativitas tersebut harus memiliki batasan dan tidak boleh mencederai simbol-simbol negara.

Baca juga: Dr Boyke: Anak Laki-Laki yang Terlalu Dekat dengan Ibu Rentan Jadi Gay Jika Figur Ayah Lemah

BENDERA ONEPIECE- Warganet ramai mengibarkan bendera One Piece jelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke 80 sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Kamis (31/7/2025).
BENDERA ONEPIECE- Warganet ramai mengibarkan bendera One Piece jelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke 80 sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Kamis (31/7/2025). (Tribun Medan/ChatGPT)

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Fenomena ini bermula dari unggahan di media sosial X yang memuat tangkapan layar dengan judul "BENDERA - Cerita di Balik Viralnya Pasang Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI." Unggahan ini memancing banyak warganet lain untuk mengikuti tren tersebut.

Sebagai informasi, One Piece adalah serial populer tentang petualangan bajak laut. Tokoh utamanya, Monkey D. Luffy, memimpin kelompok bajak laut dengan bendera khas berupa tengkorak bertopi jerami yang dikenal sebagai bendera One Piece.

Baca juga: Sosok Wanita Pencuri Kalung Berlian Rp 50 Juta di Mal Kelapa Gading, Bawa Tas Hermes saat Beraksi

Kata Menteri HAM

Sementara itu Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga menyoroti fenomena pengibaran bendera fiksi One Piece yang sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025. 

Pigai menyatakan negara dengan tegas berhak melarang pengibaran bendera tersebut lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/8/2025). 

Lebih lanjut, Pigai ungkapkan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved