Banda Aceh

Wali Kota Serahkan Dokumen APBK-Perubahan ke DPRK, Ada Penambahan Rp 11 Miliar

Di hadapan anggota DPRK, Illiza memaparkan dokumen ini merupakan instrumen penting yang mencerminkan...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
Humas DPRK Banda Aceh
SERAHKAN DOKUMEN - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan dokumen RKUA-PPAS APBK-P 2025 kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST yang didampingi Wakil Ketua, Dr Musriadi Aswad M.Pd, dalam sidang paripurna yang berlangsung Senin (4/8/2025) di Gedung DPRK setempat. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) APBK-P 2025 kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST yang didampingi Wakil Ketua, Dr Musriadi Aswad M.Pd.

Penyerahan dilakukan dalam sidang paripurna yang berlangsung Senin (4/8/2025) di Gedung DPRK setempat.
Di hadapan anggota DPRK, Illiza memaparkan dokumen ini merupakan instrumen penting yang mencerminkan respons Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap dinamika aktual pembangunan dan fiskal, baik dalam konteks lokal maupun nasional.

Kata Illiza, tahun 2025 merupakan tahun yang cukup strategis, karena merupakan masa transisi pasca pemilu nasional dan daerah. Transisi ini menuntut konsistensi dalam menjaga stabilitas ekonomi, kesinambungan pelayanan publik, dan keberlanjutan program prioritas pembangunan.

“Kondisi fiskal Banda Aceh semester pertama tahun anggaran 2025 memperlihatkan realisasi pendapatan daerah sebesar 47,98 persen, dan realisasi belanja sebesar 43,30 persen,” ujarnya.

Dalam APBK-P Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.480.311.797.845,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 11.150.804.572. Sementara belanja daerah, direncanakan sebesar Rp 1.495.494.447.764, yang juga mengalami peningkatan sebesar Rp 19.133.454.491.

Baca juga: Jelang Liga Championship, Persiraja Akan Jajal Barito Putera di Banda Aceh

Sementara Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST menyampaikan, dokumen RKUA dan PPAS merupakan landasan awal dalam proses penyusunan anggaran. Katanya, dokumen penting guna menyesuaikan arah kebijakan fiskal dan pembangunan kota.

“Oleh karena itu, kita berharap dokumen yang disampaikan hari ini telah memuat strategi penganggaran yang adaptif, responsif, dan tetap berpihak kepada program prioritas pembangunan kota Banda Aceh. Terutama dalam isu-isu krusial seperti: pemulihan ekonomi, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, tata kelola kota yang berbasis digital dan ramah lingkungan, dan penguatan pelayanan dasar untuk masyarakat,” paparnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved