Biaya Pasang Listrik Baru PLN Prabayar dan Pascabayar, Mulai Rp 421.000 Sesuai Daya
Selain itu, pelanggan dapat memilih layanan listrik sistem prabayar (token) atau pascabayar sesuai kebutuhan.
Editor:
Faisal Zamzami
Istimewa
METERAN LISTRIK - Besaran tarif pasang listrik baru ini berbeda-beda, tergantung pada kapasitas daya
-3.500 VA: Rp 3.391.500
Selain biaya penyambungan, pelanggan prabayar juga dikenai:
-Biaya pembelian token listrik perdana (termasuk Pajak Penerangan Jalan)
-Biaya penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi rumah.
2. Pelanggan pascabayar
Untuk sistem pascabayar, tarif pasang listrik baru yang berlaku sama seperti layanan prabayar, yaitu:
-450 VA: Rp 421.000
-900 VA: Rp 843.000
-1.300 VA: Rp 1.218.000
-2.200 VA: Rp 2.062.000
-3.500 VA: Rp 3.391.500.
Namun, pelanggan pascabayar juga dikenakan:
-Biaya jaminan langganan
-Biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO), sesuai ketentuan yang berlaku.
Simulasi biaya pasang listrik baru
Berita Terkait
Baca Juga
Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru 4-10 Agustus 2025, Berlaku untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar |
![]() |
---|
Kabar Baik! Tarif Listrik Pekan Ini Tak Berubah, Berlaku untuk Semua Pelanggan, Berikut Rinciannya! |
![]() |
---|
Buang Kebiasan Buka Tutup Pintu Kulkas, Bisa Akibatkan Kerugian Ekonomi, PLN Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Bupati Minta MPG Prioritas Listrik dan Kesempatan Kerja Bagi Warga Nagan di PLTU 3-4 |
![]() |
---|
Tarif Listrik Dirumorkan Naik Per 1 Agustus 2025, Begini Penjelasan PLN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.