Ini 3 Gelar yang Boleh Ditambahkan pada Nama di KTP dan KK, Simak Kriteria Penulisannya

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, ada tiga jenis gelar yang dapat dicantumkan pada kolom nama di KTP dan KK,

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
KTP ELEKTRONIK - Berikut jenis gelar yang bisa ditambahkan pada nama di KTP dan KK. Simak juga tata cara penulisannya. 

2. Gelar keagamaan

Gelar ini berkaitan dengan ibadah atau status keagamaan, seperti Ustaz, Haji (H.), dan Hajah (Hj.).

Gelar-gelar seperti ini bisa dicantumkan di depan nama.

Baca juga: Mulai Sekarang Buat KTP Syarat Nama Harus Minimal 2 Suku Kata, Ini Aturan Penulisan Nama Lainnya

3. Gelar adat

Gelar ini diberikan oleh masyarakat adat dan harus sesuai dengan kearifan lokal.

Gelar ini juga bisa dicantumkan di KTP dan KK sebagai bentuk pengakuan budaya.
 
Perlu diingat, gelar-gelar tersebut hanya dibolehkan dicantumkan pada KTP dan KK, namun tidak pada akta pencatatan sipil.

Cara menambahkan gelar

Proses penambahan gelar di KTP dan KK cukup mudah.

Pemohon hanya perlu dan mendatangi Kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa sejumlah dokumen kependudukan asli, yaitu:

  • KTP lama
  • Kartu Keluarga (KK)
  • ijazah (untuk penambahan gelar akademik)
  • sertifikat haji (untuk penambahan gelar agama)
  • bukti gelar adat (untuk penambahan gelar adat)

Setelah menyerahkan dokumen, petugas akan memproses KTP dan KK baru yang sudah mencantumkan gelar. 

Penting untuk diingat, penulisan nama dan gelar di KTP dan KK harus seragam dengan dokumen penting lainnya seperti paspor, BPJS, dan rekening bank. 

Perbedaan data dapat menyulitkan proses administrasi, mulai dari pelayanan publik, perjalanan luar negeri, hingga pencairan dana.

Baca juga: Arti 16 Digit Angka NIK KTP, Ada Kode Provinsi, Tanggal Lahir Perempuan Ditulis Berbeda

Syarat penulisan nama pada KTP

Selain soal pencantuman gelar, masyarakat juga perlu mengetahui syarat penulisan nama pada dokumen kependudukan.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, bahwa Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur kriteria lain dalam penulisan nama, yang harus diperhatikan:

1. Nama minimal dua kata

Nama yang dicantumkan pada dokumen kependudukan harus terdiri dari minimal dua kata, misalnya "Abu Nawas" atau "Adam Syaiful".

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved