Ini 3 Gelar yang Boleh Ditambahkan pada Nama di KTP dan KK, Simak Kriteria Penulisannya
Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, ada tiga jenis gelar yang dapat dicantumkan pada kolom nama di KTP dan KK,
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
Aturan ini berlaku untuk pendaftaran baru setelah Permendagri diundangkan.
2. Nama maksimal 60 karakter
Nama tidak boleh melebihi 60 karakter, termasuk spasi.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kelebihan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen.
Baca juga: Nama Bisa Ditolak Dukcapil? Ini Kriteria Nama yang Tak Akan Diproses Untuk Pembuatan KTP dan KK
3. Mudah dibaca dan tidak bermakna negatif
Penulisan nama harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, dan tidak multitafsir.
Hal ini penting untuk memberikan perlindungan kepada anak dan menghindari perundungan di masa depan.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki nama satu kata sebelum 21 April 2022, aturannya tetap berlaku dan tidak perlu diubah.
Sementara itu, pejabat Dukcapil akan menolak menerbitkan dokumen bagi pemohon yang melanggar ketentuan penulisan nama yang baru.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.