Jenis-jenis Rekening yang Bisa Diblokir PPATK, Cek Daftarnya dan Cara Mengaktifkan Kembali
Pemblokiran rekening ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang serta penyalahgunaan rekening
SERAMBINEWS.COM - Siap-siap, PPATK akan memblokir sejumlah rekening pasif atau dormant.
Mulai dari rekening pribadi hingga perusahaan, bahkan yang menggunakan mata uang asing.
Langkah ini diambil untuk memerangi pencucian uang dan penyalahgunaan dana ilegal.
Lantas, apakah rekening Anda termasuk yang akan diblokir?
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memblokir sejumlah rekening bank yang berstatus pasif atau dormant.
Rekening pasif yang dimaksud adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu, yaitu 3-12 bulan.
Pemblokiran rekening ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang serta penyalahgunaan rekening untuk berbagai aktivitas ilegal lainnya.
Pasalnya, rekening pasif yang sengaja digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, termasuk korupsi, perdagangan ilegal, hingga penipuan daring.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010,” jelas PPATK, dikutip dari Kompas.com (29/7/2025).
Baca juga: Cerita Mahasiswa Nyaris Gagal Skripsi Gegara Rekening Diblokir PPATK, Terpaksa Jual Cincin
Lantas, apa saja jenis rekening yang bisa diblokir PPATK?
Jenis-jenis rekening yang bisa diblokir PPATK
PPATK hanya akan melakukan pemblokiran terhadap jenis rekening yang berstatus dormant. Kondisi ini biasanya terjadi jika pemilik rekening tidak melakukan aktivitas seperti setoran, penarikan tunai, transfer, atau transaksi digital selama beberapa bulan.
Berikut jenis-jenis rekening yang bisa diblokir PPATK:
- Rekening tabungan perorangan
- Rekening tabungan perusahaan
- Rekening giro
- Rekening dalam mata uang rupiah
- Rekening dalam mata uang asing (valuta asing/valas).
Sebagai informasi, setiap bank memiliki ketentuan yang berbeda mengenai jangka waktu dormansi. Ada bank yang menetapkan batas waktu 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa transaksi sebagai kriteria rekening pasif.
Meski demikian, di luar jenis rekening yang telah disebutkan, PPATK tidak akan memblokir rekening yang masih aktif atau rekening baru yang masih digunakan dalam batas pemakaian yang wajar.
Baca juga: Kekayaan Kepala PPATK Jadi Sorotan di Tengah Kebijakan Pemblokiran Rekening, Melonjak 100 Persen
Cara reaktivasi rekening dormant yang diblokir PPATK
Meskipun diblokir, PPATK menegaskan bahwa nasabah tidak kehilangan hak atas dana yang dimiliki. Dana tetap aman di dalam rekening dan tidak akan hilang.
Nasabah yang rekeningnya diblokir masih memiliki kesempatan untuk reaktivasi atau mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Dilansir dari unggahan di akun Instagram resmi PPATK (@ppatk_indonesia) pada Selasa (29/7/2025), nasabah dapat mengajukan permohonan aktivasi ulang dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan berikut: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Setelah formulir dikirimkan, PPATK bersama pihak bank akan melakukan proses verifikasi dan peninjauan data. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini sekitar lima hari kerja. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.
Dengan demikian, proses aktivasi ulang dapat berlangsung maksimal hingga 20 hari kerja. Nasabah dapat memeriksa status rekening secara mandiri melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan menghubungi langsung pihak bank terkait.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id
PPATK
Rekening Dormant
Cara Aktifkan Rekening Dormant
Serambi Indonesia
cara buka rekening diblokir
tanda rekening diblokir
kriteria rekening diblokir
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Warga Jangka Bireuen 'Serbu' Beras Murah di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Satgas Karhutla Bagikan Masker untuk Warga dan Pelajar di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Karhutla di Aceh Selatan Dekati Kawasan TNGL, Satgas Minta Bantuan Water Bombing BNPB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.