Judi Online Makin Meresahkan, Staf Keuangan PDAM di Cirebon Nekat Gasak Uang Kantor Rp 3,7 Miiliar

AM diringkus polisi atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 3,7 miliar. Uang tersebut digunakan AM untuk...

Editor: Nurul Hayati
Istimewa
ILUSTRASI - judi online dan sosok staf keuangan PDAM di Cirebon. 

"Yang pertama, pelaku mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan melalui loket PDAM dan tidak menyetorkannya ke rekening perusahaan," jelas dia, dikutip dari TribunJabar.id.

Kedua, tersangka memotong nilai pembayaran transfer dalam laporan kas.

 Ketiga, AM secara bertahap menarik dana menggunakan cek yang tanda tangannya dipalsukan.

Tanda tangan yang dipalsukan tersebut adalah milik pejabat PDAM yang memiliki kewenangan atas pengelolaan dana perusahaan.

"Modus keempat adalah memindahbukukan dana dari rekening PDAM ke rekening pribadinya dan yang kelima, mengedit rekening koran bank milik PDAM," katanya.

Setelah diaudit, negara alami kerugian mencapai Rp 3.719.733.781.

Dari jumlah tersebut, Rp2,4 miliar berasal dari penggelapan setoran pelanggan, Rp 1,8 miliar dari pengurangan nominal saat pemindahbukuan, dan Rp200 juta dari pemalsuan tanda tangan direksi.

Polisi pun hanya bisa mengamankan Rp88 juta sisa korupsi.

"Dari total itu, hanya Rp 88 juta yang berhasil kami sita dari rekening tersangka," ujarnya.

Eko menuturkan, motif tersangka tergolong klasik, yakni kepentingan pribadi.

Uang miliaran tersebut dihabiskan untuk trading dan judi online.

"Uangnya digunakan untuk bermain trading, dan juga digunakan untuk judi online," ucap Eko. 

Atas perbuatannya, AM kini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Eko.

Baca juga: Begini Langkah Bupati Tarmizi Sikapi Maraknya Perceraian Gegara Judi Online

Sekdes di Majalengka Korupsi Dana Desa untuk Beli Diamond Mobile Legends

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved