Judi Online Makin Meresahkan, Staf Keuangan PDAM di Cirebon Nekat Gasak Uang Kantor Rp 3,7 Miiliar

AM diringkus polisi atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 3,7 miliar. Uang tersebut digunakan AM untuk...

Editor: Nurul Hayati
Istimewa
ILUSTRASI - judi online dan sosok staf keuangan PDAM di Cirebon. 

AM diringkus polisi atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 3,7 miliar. Uang tersebut digunakan AM untuk bermain judi online dan melakukan trading.

SERAMBINEWS.COM -  Fenomena melipat gandakan uang dalam waktu singkat membuat banyak orang gelap mata.

Ada banyak instrumen yang bisa dilakoni.

Trading merupakan aktivitas jual beli aset atau instrumen keuangan dalam waktu singkat untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.

Ada beberapa jenis trading yang populer, seperti trading forex atau perdagangan mata uang.

Trading saham, trading kripto, hingga trading komoditas yang melibatkan barang seperti emas.

Jika investasi adalah jangka panjang, maka trading adalah jangka pendek dengan risiko yang tinggi.

Staf Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Jawa Barat berinisial AM (32) diringkus polisi.

AM diringkus polisi atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 3,7 miliar.

Uang tersebut digunakan AM untuk bermain judi online dan melakukan trading.

Baca juga: Setelah Ditahan, Empat Penjudi Online di Aceh Jaya Dicambuk

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak internal PDAM mendapati ada kejanggalan.

Kejanggalan tersebut ada dalam proses pengajuan cek pemindahbukuan dana dari rekening BTN ke rekening BJB milik Perumda Air Minum Kota Cirebon.

"Dari sana dilakukan kroscek oleh internal, kemudian dilanjutkan audit oleh inspektorat, hingga ditemukan adanya penyelewengan dana," kata Eko, Senin (4/8/2025).

AM yang kini telah ditetapkan jadi tersangka ini menjabat sebagai staf keuangan sejak 2021 lalu dan mulai bekerja di PDAM pada 2014.

Sepanjang 2024 lalu, AM melakukan korupsi dengan lima cara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved