Rekening Diblokir

Tips Tetap Menabung di Bank dan Cegah Rekening Diblokir PPATK, Ini Saran dari Pakar Siber

Alfons menambahkan, rekening dormant dengan saldo yang sangat kecil bisa ditutup secara otomatis jika terkena biaya administrasi bulanan. 

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
Muhammad Idris/Money.kompas.com
REKENING DIBLOKIR - Berikut tips dari pakai siber untuk tetap menabung di bank dan mencegah rekening diblokir oleh PPATK. 

SERAMBINEWS.COM - Publik di Tanah Air baru-baru ini dihebohkan dengan kebijakan baru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening-rekening berstatus dormant alias tidak aktif.

Meskipun pemblokiran ini diklaim bersifat sementara dan sudah dibuka kembali, banyak masyarakat yang masih khawatir untuk menyimpan uang mereka di bank. 

Kekhawatiran ini terutama dirasakan oleh mereka yang jarang bertransaksi, tetapi mengandalkan rekening sebagai tempat menabung atau menyimpan dana darurat.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa langkah ini diambil bukan tanpa alasan.

Pemblokiran tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif yang marak diperjualbelikan.

Rekening-rekening ini sering kali digunakan untuk transaksi ilegal seperti narkoba, korupsi, judi online, dan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025), berdasarkan catatan PPATK per Mei 2025, mereka menemukan 140.000 rekening dormant dengan total dana Rp428,61 miliar, 10 juta rekening bantuan sosial yang tidak aktif, dan lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah yang nganggur dengan dana fantastis.

Sebagai bukti keberhasilan kebijakan ini, PPATK mencatat adanya penurunan signifikan pada deposit judi online, yang anjlok lebih dari 70 persen.

Hal ini menunjukkan efektivitas pemblokiran dalam memberantas kejahatan.

Baca juga: PPATK Buka 122 Juta Rekening Dormant yang Sempat Diblokir, Dikembalikan ke Pihak Bank

Namun, meskipun PPATK telah membuka kembali puluhan juta rekening yang dibekukan karena tidak terindikasi tindak pidana, kekhawatiran masyarakat masih tetap ada. 

Lantas, bagaimana cara menabung dengan aman di bank agar rekening tidak dianggap dormant dan terhindar dari pemblokiran PPATK?

Simak tips dan saran dari pakar siber berikut.

Cara tetap menabung di bank dan cegah rekening dormant

Praktisi keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya memberikan saran soal cara agar tetap bisa menabung di bank dan terhindar dari ancaman pemblokiran rekening oleh PPATK.

Ia menjelaskan, bahwa rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama kurun waktu tertentu, biasanya 6 hingga 12 bulan.

Rekening yang baru dibuka namun tidak pernah digunakan untuk setoran atau penarikan juga akan masuk dalam kategori ini.

"Rekening dormant adalah rekening yang tidak ada aktivitas selama kurun waktu tertentu. Harusnya sih 6 sampai 12 bulan," terang Alfons, Jumat (1/7/2025) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Alfons, agar rekening tetap aktif, masyarakat tidak perlu bolak-balik menarik dan menyetor uang setiap minggu. 

Cukup pastikan ada transaksi yang terjadi dalam rentang waktu yang ditetapkan oleh bank.

Aktivitas seperti transfer, pembayaran tagihan, atau pembelian pulsa juga sudah cukup untuk menjaga rekening tetap aktif.

Baca juga: Cara Nabung Agar Rekening Tidak Dianggap Dormant Lalu Diblokir PPATK, Pakar Siber Sarankan Hal Ini

Rekening tanpa biaya admin juga berisiko diblokir

Alfons menambahkan, rekening dormant dengan saldo yang sangat kecil bisa ditutup secara otomatis jika terkena biaya administrasi bulanan. 

Contohnya, saldo Rp100.000 akan habis dalam 10 bulan jika dikenakan biaya admin Rp10.000 per bulan.

Setelah saldo habis, rekening akan ditutup oleh pihak bank.

"Itu setiap bulan terkena biaya administrasi Rp 10 ribu. Maka, dalam waktu 10 bulan, saldo di rekening tersebut akan habis oleh biaya administrasi dan ditutup secara otomatis," terang dia.

Alfons menjelaskan, beberapa bank digital yang tidak mengenakan biaya admin justru berpotensi menjadi sumber masalah. 

Rekening dormant di bank-bank ini akan bertahan lebih lama dan rentan disalahgunakan oleh penjahat siber untuk menampung hasil kejahatan.

"Bank yang tidak mengenakan biaya admin umumnya bank digital," Kata Alfons.

"Ini juga menjadi satu masalah dan menjadi sumber rekening dormant yang rentan disalahgunakan untuk menampung hasil kejahatan," pungkas dia.

Baca juga: PPATK Buka 122 Juta Rekening Dormant yang Sempat Diblokir, Dikembalikan ke Pihak Bank

Kriteria rekening yang akan diblokir PPATK

PPATK akan memblokir rekening masyarakat yang masuk dalam status rekening dormant.

Rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.

Rekening dapat dikatakan berstatus dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. 

Adapun jenis rekening yang akan dibekukan dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam rupiah atau valuta asing dengan kriteria sebagai berikut:

  • Tidak ada transaksi debit atau kredit
  • Tidak ada transfer masuk atau keluar
  • Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.

PPATK mengungkapkan bahwa pemblokiran sementara rekening dormant dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya penyalahgunaan rekening pasif dalam berbagai tindak kejahatan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menjelaskan, bahwa pihaknya menemukan banyak kasus di mana rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, hingga disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.  

Bahkan, dana dalam rekening tersebut kerap hilang secara misterius.

"Jadi pemblokiran rekening nganggur untuk kepentingan ilegal," kata Ivan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Lebih dari itu, Ivan menyoroti fakta bahwa sejumlah rekening yang tidak aktif sengaja dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak kriminal, mulai dari korupsi, perdagangan ilegal, hingga penipuan online. 

Menurut catatan PPATK, sepanjang tahun lalu saja, lebih dari 28.000 rekening menganggur diketahui telah berpindah tangan secara ilegal.

PPATK mendasarkan kebijakannya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Baca juga: Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK, Bagaimana Cara Nabung Agar Rekening Tidak Dormant? Ini Saran Pakar

Tanda rekening bank sudah diblokir PPATK

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat perlu memeriksa apakah rekeningnya termasuk dalam status rekening dormant dan sudah diblokir oleh PPATK atau belum.

Pemilik rekening dapat memperhatikan beberapa ciri berikut untuk mengetahui apakah rekeningnya telah diblokir.

Dilansir dari Kompas.com (29/7/2025), berikut tanda-tanda rekening yang sudah diblokir PPATK.

  1. Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi dari pihak bank.
  2. Jika rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana, atau aktivitas perbankan lainnya minimal tiga bulan, rekening tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan berisiko diblokir.
  3. Rekening yang pernah dipinjamkan atau dijual memiliki risiko untuk diblokir oleh PPATK.
  4. Rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi apa pun, baik oleh pemiliknya maupun pihak lain, namun tetap aktif tanpa disadari.
  5. Apabila rekening digunakan untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang, maka rekening akan dikategorikan sebagai dormant dan akan diblokir oleh PPATK.

Cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK 

Rekening pasif atau dormant yang terindikasi mencurigakan berisiko diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Durasi risiko pemblokiran bervariasi, mulai dari rekening yang pasif 3 bulan hingga 12 bulan.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Rekening yang sudah diblokir PPATK masih bisa diaktifkan kembali setelah melalui proses peninjauan.

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan penyitaan, melainkan bentuk pengamanan sementara untuk mencegah tindak kejahatan keuangan.

Dana atau saldo nasabah dalam rekening dormant tetap aman.

"Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Daftar Bank Komersial yang Setuju PPATK Bekukan Rekening, Kamu Simpan Uang di Bank Mana?

Ivan Yustiavandana juga memberikan beberapa langkah penting bagi nasabah untuk mengelola rekening mereka dan menangani pemblokiran:

  • Menutup rekening: Disarankan untuk menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan guna menghindari potensi penyalahgunaan.
  • Menjaga data pribadi: Jangan sembarangan membagikan data pribadi kepada orang asing demi menjaga keamanan rekening.
  • Melaporkan transfer tak dikenal: Jika menerima transfer dari rekening tak dikenal, segera laporkan ke pihak bank atau aparat penegak hukum.

Bagi nasabah yang rekeningnya telah diblokir PPATK dan ingin mengaktifkannya kembali, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Mengisi formulir keberatan

Nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem.

2. Proses peninjauan

Setelah formulir diajukan, permohonan Anda akan menjalani proses peninjauan oleh PPATK dan pihak bank.

Estimasi waktu proses berkisar antara 5 hingga 20 hari kerja, tergantung hasil pendalaman.

3. Pemantauan status

Selama menunggu, nasabah dapat memantau status pembukaan rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung.

Melalui prosedur ini, nasabah diharapkan dapat kembali menggunakan rekeningnya secara aman, sekaligus turut mendukung upaya pencegahan kejahatan keuangan yang semakin marak. 

Ivan menjelaskan, pemilik rekening juga bisa mengaktifkan kembali rekening mereka dengan menghubungi bank atau PPATK untuk memastikan keamanan.

"Silakan sampaikan ke bank atau ke PPATK untuk melakukan aktivasi rekening," ujar Ivan membuka opsi lainnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved