Berita Pidie

Polres Pidie Amankan Warga Aceh Besar di Grong Grong, Diduga Oplos Beras

Lelaki BH diduga melakukan tindak pidana pengoplosan beras atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PENGOPLOSAN BERAS - Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK memperlihatkan seorang tersangka berinisial BH yang diduga melakukan pengolosan beras saat diamankan di Mapolres setempat. BH ditangkap Satreskrim Polres Pidie di usaha kilang padi tidak beroperasi di Kecamata Grong-Grong, Senin (4/8/2025). 

"Saat kita melakukan penggeledahan, polisi turut didampingi Keuchik Gampong Daka, Muhammad Saleh,” terangnya. 

“Kemudian BH kita bawa ke Mapolres Pidie bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Dedy Miswar. 

Ia menyebutkan, perbuatan tersangka BH akan dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat,” tegasnya. 

Baca juga: Heboh Beras Oplosan dikemas Premium, Profesor IPB Ungkap Ciri-Cirinya Sebelum dan Sesudah Dimasak

“Kami imbau kepada warga, agar proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Pidie.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved