Berita Pidie
Polres Pidie Amankan Warga Aceh Besar di Grong Grong, Diduga Oplos Beras
Lelaki BH diduga melakukan tindak pidana pengoplosan beras atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
"Saat kita melakukan penggeledahan, polisi turut didampingi Keuchik Gampong Daka, Muhammad Saleh,” terangnya.
“Kemudian BH kita bawa ke Mapolres Pidie bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Dedy Miswar.
Ia menyebutkan, perbuatan tersangka BH akan dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Heboh Beras Oplosan dikemas Premium, Profesor IPB Ungkap Ciri-Cirinya Sebelum dan Sesudah Dimasak
“Kami imbau kepada warga, agar proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Pidie.(*)
oplos beras
pengoplosan beras
pengoplos beras ditangkap
Polres Pidie
Warga Aceh Besar
Pidie
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Beras Oplosan
673 Gampong di Pidie belum Tarik Dana Desa Tahap Dua, 3 Desa Gagal Mencairkan |
![]() |
---|
Cari Pemain untuk Piala Soeratin U-17, PSAP Sigli Gelar Seleksi di Stadion Kuta Asan |
![]() |
---|
105 Gampong di Pidie masih Dijabat ASN, Ternyata ASN Ini Dilarang Menjadi Pj Keuchik |
![]() |
---|
Pizzain, Produk Lokal Anak Pidie, Cita Rasa Kelas Dunia, Kolaborasi Ide Bisnis Alumnus USK dan USU |
![]() |
---|
Anggota DPRA Khalid Perjuangkan Listrik Gratis untuk Warga Miskin Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.