Berita Pidie
Polres Pidie Amankan Warga Aceh Besar di Grong Grong, Diduga Oplos Beras
Lelaki BH diduga melakukan tindak pidana pengoplosan beras atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
"Saat kita melakukan penggeledahan, polisi turut didampingi Keuchik Gampong Daka, Muhammad Saleh,” terangnya.
“Kemudian BH kita bawa ke Mapolres Pidie bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Dedy Miswar.
Ia menyebutkan, perbuatan tersangka BH akan dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Heboh Beras Oplosan dikemas Premium, Profesor IPB Ungkap Ciri-Cirinya Sebelum dan Sesudah Dimasak
“Kami imbau kepada warga, agar proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Pidie.(*)
oplos beras
pengoplosan beras
pengoplos beras ditangkap
Polres Pidie
Warga Aceh Besar
Pidie
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Beras Oplosan
| Farhan Syamsuddin Desak Pemerintah Serius Pulihkan Hak Korban HAM |
|
|---|
| Pikap Angkut Solar Bersubsidi Sebanyak 2,7 Ton Ditangkap |
|
|---|
| Maisarah Pimpin Tim Mapala Jabal Everest Unigha Tuntaskan Ekspedisi Gunung Lhee Sagoe Pidie |
|
|---|
| BUMDes Keude Ie Leubeu Kembang Tanjong Budidaya Bandeng, Camat Tabur Benih Perdana |
|
|---|
| Polisi Amankan 2,7 Ton Solar Bersubsidi di Jalan Beureunuen-Tangse, Pidie, Sopir Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/warga-Abes-oplos-beras-di-Pidie.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.