Berita Pidie
Polres Pidie Amankan Warga Aceh Besar di Grong Grong, Diduga Oplos Beras
Lelaki BH diduga melakukan tindak pidana pengoplosan beras atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
"Saat kita melakukan penggeledahan, polisi turut didampingi Keuchik Gampong Daka, Muhammad Saleh,” terangnya.
“Kemudian BH kita bawa ke Mapolres Pidie bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Dedy Miswar.
Ia menyebutkan, perbuatan tersangka BH akan dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Heboh Beras Oplosan dikemas Premium, Profesor IPB Ungkap Ciri-Cirinya Sebelum dan Sesudah Dimasak
“Kami imbau kepada warga, agar proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Pidie.(*)
oplos beras
pengoplosan beras
pengoplos beras ditangkap
Polres Pidie
Warga Aceh Besar
Pidie
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Beras Oplosan
| 15 Pejabat Lulus Administrasi |
|
|---|
| Pemkab Pidie Lelang 5 Jabatan, Ini Nama Pejabat Lulus Adminitrasi, Besok Presentasi Makalah |
|
|---|
| Peringati Hari Lahir Pancasila, Sekda Pidie Ajak Penyelesaian Berbagai Konflik Secara Damai |
|
|---|
| Pasar Grong-Grong Jorok |
|
|---|
| Pasar Grong-Grong Dipenuhi Sampah Hingga Drainase Tersumbat, Warga Keluhkan Bau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/warga-Abes-oplos-beras-di-Pidie.jpg)