Breaking News

Reaksi Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula Kebijakan Presiden: Seharusnya dari Awal

Dengan abolisi, maka tuntutan pidana atau proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong ditiadakan atau dihentikan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha, TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin
KASUS IMPOR GULA - Kolase Foto: Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) dan Mantan Presiden RI Joko Widodo di depan kediamannya yang terletak di Jalan Kutai Nomor 1, Sumber, Solo, Jawa Tengah. 

Ketiga hakim ini dilaporkan kepada MA dan Komisi Yudisial untuk diproses terkait pelanggaran etik selama proses hukum berlangsung.

Tiga hakim yang dilaporkan yakni:

1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama

 2. Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda

3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor.

 Zaid menegaskan, semangat Tom melaporkan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim kepada tiga hakim tersebut adalah untuk memperbaiki sistem hukum di negeri ini.

Tom berharap, agar tidak ada lagi perlakuan kasus hukum yang sama seperti dirinya.

 "Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin," ucap dia.

Baca juga: Partai Politik di Aceh Dapat Bantuan Dana Rp 29 Miliar

Baca juga: Harga Emas Dunia Naik Dekati Level Tertinggi, Pasar Tunggu Keputusan Trump soal Pejabat The Fed

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved