Berita Aceh Timur
Selundupkan Etnis Rohingya ke Aceh, 4 WN Myanmar Divonis 66 Bulan Penjara
Selain kurungan badan selama 5,5 tahun, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
KASUS PENYELUNDUPAN ROHINGYA - Gedung Pengadilan Negeri (PN) Idi, di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Majelis hakim PN Idi menjatuhkan vonis 66 bulan penjara kepada 4 WN Myanmar dalam kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh.
“Seraya tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan terdakwa dan masyarakat," tuturnya.
Vonis ini mengacu pada dakwaan alternatif pertama, yang menyatakan bahwa para terdakwa telah melanggar Undang-undang Keimigrasian dengan membawa orang-orang yang tidak memiliki hak sah untuk masuk ke wilayah Indonesia, tanpa dokumen perjalanan yang berlaku dan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.(*)
Baca juga: Polres Langsa Serahkan 3 Tersangka WNA Kasus Penyelundupan Manusia ke Kejari Aceh Timur
Tags
kasus penyelundupan manusia
WN Myanmar
WN Myanmar divonis
etnis Rohingya
PN Idi
Aceh Timur
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Aceh Timur
Ajang Pemilihan Agam Inong Aceh Timur 2025 Dimulai, 15 Finalis Bersiap Menuju Grand Final |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Coret Anggaran Mobil Dinas, Alihkan Bangun Jembatan Pante Bidari |
![]() |
---|
Kurang Anggaran, Beberapa Cabor Aceh Timur Tertunda Ikut Pra Pora 2025 |
![]() |
---|
Coret Anggaran Mobil Dinas Bupati, Al-Farlaky Alihkan untuk Bangun Jembatan di Pante Bidari |
![]() |
---|
Sengketa Tapal Batas Simpang Jernih dan Aceh Tamiang Belum Berujung, Menunggu Keputusan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.