Berita Aceh Timur
Selundupkan Etnis Rohingya ke Aceh, 4 WN Myanmar Divonis 66 Bulan Penjara
Selain kurungan badan selama 5,5 tahun, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
KASUS PENYELUNDUPAN ROHINGYA - Gedung Pengadilan Negeri (PN) Idi, di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Majelis hakim PN Idi menjatuhkan vonis 66 bulan penjara kepada 4 WN Myanmar dalam kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh.
“Seraya tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan terdakwa dan masyarakat," tuturnya.
Vonis ini mengacu pada dakwaan alternatif pertama, yang menyatakan bahwa para terdakwa telah melanggar Undang-undang Keimigrasian dengan membawa orang-orang yang tidak memiliki hak sah untuk masuk ke wilayah Indonesia, tanpa dokumen perjalanan yang berlaku dan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.(*)
Baca juga: Polres Langsa Serahkan 3 Tersangka WNA Kasus Penyelundupan Manusia ke Kejari Aceh Timur
Tags
kasus penyelundupan manusia
WN Myanmar
WN Myanmar divonis
etnis Rohingya
PN Idi
Aceh Timur
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Berita Terkait: #Berita Aceh Timur
| Menabung 14 Tahun dari Uang Jajan, Nek Maimunah 95 Tahun Akhirnya ke Tanah Suci |
|
|---|
| Bupati Al-Farlaky Siapkan Lahan Untuk Kantor Haji dan Umroh Kabupaten Aceh Timur |
|
|---|
| Cuaca Panas Landa Aceh Timur, IDI Imbau Warga Batasi Kegiatan di Luar |
|
|---|
| Kapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Hari Otda, Bacakan Sambutan Mendagri RI |
|
|---|
| Satgas TMMD Kodim 0104 Atim Hadirkan Warna Baru Bagi PAUD Negeri Raudhatina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Idi-di-Gampong-Jawa-Kecamatan-Idi-Rayeuk-Aceh-Timur.jpg)