Berita Aceh Timur

Selundupkan Etnis Rohingya ke Aceh, 4 WN Myanmar Divonis 66 Bulan Penjara 

Selain kurungan badan selama 5,5 tahun, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
KASUS PENYELUNDUPAN ROHINGYA - Gedung Pengadilan Negeri (PN) Idi, di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Majelis hakim PN Idi menjatuhkan vonis 66 bulan penjara kepada 4 WN Myanmar dalam kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh. 

“Seraya tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan terdakwa dan masyarakat," tuturnya. 

Vonis ini mengacu pada dakwaan alternatif pertama, yang menyatakan bahwa para terdakwa telah melanggar Undang-undang Keimigrasian dengan membawa orang-orang yang tidak memiliki hak sah untuk masuk ke wilayah Indonesia, tanpa dokumen perjalanan yang berlaku dan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.(*)

Baca juga: Polres Langsa Serahkan 3 Tersangka WNA Kasus Penyelundupan Manusia ke Kejari Aceh Timur

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved