Jangan Asal Putar, Cuma Lagu Dewa 19 Ini yang Digratiskan, Ahmad Dhani: Minat DM
Lewat unggahan di akun Instagram resminya, pentolan Dewa 19 itu mengumumkan bahwa ia membebaskan biaya royalti untuk beberapa lagu Dewa 19
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Melalui LMKN, pelaku usaha tak perlu mengurus izin langsung dari setiap pencipta lagu, karena lembaga ini bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak secara kolektif.
Skema ini juga dianggap lebih adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik.
DJKI menekankan pelaku usaha yang ingin memutar musik secara legal dapat mendaftarkan usahanya melalui sistem digital LMKN dan membayar royalti sesuai klasifikasi usaha dan ukuran ruang pemutaran musik.
Agung menambahkan, kewajiban ini bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu yang telah memberikan nilai tambah dalam suasana bisnis.
"Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda," jelas Agung.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jangan Sampai Salah, Cuma Lagu Dewa 19 Ini yang Boleh Diputar Gratis di Restoran, Dhani: Minat DM
Baca juga: Besaran Gaji Bella Shofie, Anggota DPRD yang Didemo karena Bolos 11 Bulan, Dulu Janji Tak Ambil Gaji
dewa 19
Ahmad Dhani
Serambi Indonesia
bayar royalti musik
Royalti musik warung kopi
putar musik di toko bayar royalti
| Wali Kota Zulkifli Resmi Jadi Ketua DPD PAN Kota Sabang, Dilantik Serentak di Banda Aceh |
|
|---|
| Zulhas Lantik Wali Kota Sabang sebagai Ketua DPD PAN Kota Sabang |
|
|---|
| Dari Laweung untuk Pidie: Dr. H. Asfifuddin, S.H., M.H, Membawa Semangat Persatuan dan Kemajuan |
|
|---|
| Butuh Penataan Ulang Program MBG Demi Kualitas Pendidikan Nasional |
|
|---|
| Masuk Indonesia Secara Ilegal, Imigrasi Sabang Deportasi Dua WNA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ahmad-Dhani-ditemui-di-kediamannya-sebelum-dilantik-sebagai-anggota-DPR-RI.jpg)