Berita Pidie
Kasus Beras Oplosan di Pidie, Polisi Ungkap Cara Pelaku Jual ke Banda Aceh
"Beras yang dioplos itu dijual Rp 230.000 per sak ukuran 15 kg. Pelaku menjual beras oplosan bersamaan dengan air mineral yang dijual ke Banda Aceh.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"Beras yang dioplos itu dijual Rp 230.000 per sak ukuran 15 kg. Pelaku menjual beras oplosan bersamaan dengan air mineral yang dijual ke Banda Aceh. Beras oplos itu dijual ketika adanya pedagang di Banda Aceh yang mengorder beras pada BH," jelasnya.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, di kilang padi tidak beroperasi Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Senin (4/8/2025).
Polisi menangkap BH, diduga melakukan tindak pidana pengoplosan beras atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Keterangan BH, bahwa pelaku telah mengoplos beras sejak tahun 2023. Beras yang dioplos itu dijual ke Kota Banda Aceh," kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, SSos MH, Kamis (7/8/2025).
Ia menyebutkan, pengoplosan beras itu dilakukan BH dengan cara membeli beras pada usaha kilang padi dan pada pabrik mesin keliling.
Beras tersebut dicampur dengan dalam kemasan karung usaha kilang padi.
"Beras yang dioplos itu dijual Rp 230.000 per sak ukuran 15 kg. Pelaku menjual beras oplosan bersamaan dengan air mineral yang dijual ke Banda Aceh. Beras oplos itu dijual ketika adanya pedagang di Banda Aceh yang mengorder beras pada BH," jelasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya usaha kilang padi Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie masih beroperasi.
Namun, pada tahun usaha kilang padi tersebut tidak beroperasi lagi.
Baca juga: Polresta dan Bulog Sidak Beras Oplosan di Banda Aceh, Ini Hasilnya
Seperti diberitakan, Polres Pidie telah mengamankan BH, warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga telah melakukan praktik-praktik curang dalam distribusi bahan pokok beras.
Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku BH, dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB, di pabrik padi yang tidak beroperasi lagi, di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.
Kata Kasat Reskrim Polres Pidie, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan beras di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pidie dipimpin Kanit Tipidter Ipda Ade Andra, STrK, dengan cepat bergerak ke lokasi dan mendapati BH sedang melakukan kegiatan mencurigakan.
"Pelaku BH tidak berkutik saat aksinya berhasil kita bongkar. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti atau BB," ungkapnya.
Meriah Hari Jadi Pidie, Bupati Aceh Besar dan Bupati Bireuen Ikut Hadir |
![]() |
---|
Ratusan Imum Mukim di Pidie Pertanyakan 9 Bulan Uang Operasional belum Dibayar |
![]() |
---|
Lulus PPPK, Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri, Satu Lainnya Pilih Mundur dari PPPK |
![]() |
---|
Pidie Jadi Lokus Visitasi Kepemimpinan Nasional PKN II Angkatan XXIV, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pemateri Malaysia, Thailand, USK Hingga UIN Tampil di Seminar Internasional Uroe Lahe Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.