Berita Pidie

Kasus Beras Oplosan di Pidie, Polisi Ungkap Cara Pelaku Jual ke Banda Aceh

"Beras yang dioplos itu dijual Rp 230.000 per sak ukuran 15 kg. Pelaku menjual beras oplosan bersamaan dengan air mineral yang dijual ke Banda Aceh.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
BB BERAS : Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, didampingi Kasat Reskim, AKP Dedy Miswar, memperlihatkan BB beras hasil oplosan di mapolres setempat, Rabu (6/8/2025). Polisi berhasil mengamankan satu pelaku BH diduga mengoplos beras, yang ditangkap di Kecamatan Grong-Grong.     

Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita antara lain, satu unit mobil Toyota Kijang pikap warna hitam dan satu mesin jahit karung beras merk Newlong.

Lalu, BB diamankan lainnya tiga gulung benang nilon warna merah putih, satu gulung benang nilon warna hitam, satu unit timbangan merk Fit warna abu-abu dan 25 karung beras merek Cap Udang dengan berat masing-masing 15 Kg.

Berikutnya, dua karung beras merk SU atau Simpang Utue yang beratnya 5 Kg, dua karung beras tanpa merk seberat 50 Kg, 27 karung kosong bermerk LG produksi Kilang Padi ERIDA dan 15 karung kosong merk Yusima serta satu lembar terpal warna biru.

Baca juga: Hati-hati! Beras Oplosan Diduga Beredar di Pasaran, Kapolres Aceh Barat Ancam Tindak Tegas

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa BH memperoleh 50 karung beras merk LG dari Kilang Padi ERIDA di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro.

Selanjutnya, beras tersebut dicampur dengan beras keliling hasil pembelian dari petani.

Beras hasil oplosan tersebut, yang selanjutnya dikemas ulang ke dalam karung bermerk Cap Udang dan SU untuk dijual kembali ke wilayah Aceh Besar. 

"Saat kita melakukan penggeledahan, polisi turut didampingi Keuchik Gampong Daka, Muhammad Saleh. Kemudian BH, kita bawa ke Mapolres Pidie bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Dedy Miswar. 

Ia menyebutkan, perbuatan tersangka BH akan dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat. Kami imbau kepada warga, agar proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Polresta Banda Aceh Sidak Beras Oplosan, Warning Pedagang Tak Mainkan Harga


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved